AMURANG KOMENTAR-Jika ditemukan ada tindak pidana pemilu menjelang pilkada serentak di Kabupaten Minsel, akan langsung diproses. Demikian ditegaskan Kordinator Sentra Gakkumdu Minsel Franny Sengkey SE kepada komentar di Amurang.
Menurut Sengkey, sejak bulan februari 2020 silam, Sentra Gakkumdu Minsel sudah muilai bekerja sebab telah terbentuk sejak awal bulan februari awak.”Artinya Gakkumbu sudah aktif bekerja sejak dibentuk di Minsel,”tegasnya.
Lanjut dijelaskan Sengkey, bahwa tindak pidana pemilu adalah penanganan terpadu dari tiga lembaga yakni bawaslu kepolisian dan kejaksaan, dan ketiga lembaga ini saling kordinasi dalam menindaklanjuti adanya laporan ataupun temuan yang terindikasi tindak pidana pemilu.
Meskipun begitu Sengkey mengakui ada persoalan prinsip terkait masalah penanganan pelanggaran yang dibatasi waktu selama 5 hari.
Kondisi waktu ini membutuhkan ekstra ketat dan focus sebab bila waktu penanganan pelanggaran melampawi batas waktu maka kasus akan kadaluarsa dan tidak bisa diproses lebih lanjut.
“Disinilah kita membutuhkan ektra ketat dalam mencermati laporan ataupun temuan dan meskipun dengan batas waktu yang sangat sempit ini namun tidak akan menyurutkan langkah kami dalam memproses pelanggaran tindak pidana pemilu,” tegas Sengkey.
Sengkey mengintgatkan, bahwa kinerja Gakkumdu sifatnya koordinasi, sebab dengan berkordinasi maka semua permasalahan dapat dituntaskan dengan baik dan sesuai espektasi.
”Kerja-kerja Gakkumbu sifatnya kordinasi. Itu sebabnya, mari kita bangun sinergitas dalam Gakkumbum, guna mendapat hasil yang masksimal dalam tugas negara ini,”tandas lelaki kelahiran Tompaso Baru ini.(jose).