TRESYE MOKALU |
MANADO KOMENTAR-Komisi III DPRD Manado, Senin (20/01/2020), menggelar rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing dengan Dinas Lingkungan Hidup, Kabag Hukum Yanti Putri SH serta Kabag ULP Marco Kairupan.
Kendati tidak dihadiri Kadis DLH Tresye Mokalu lantaran sedang berada di Rumah Sakit, dengar pendapat itu dapat berjalan cukup baik, karena beberapa pertanyaan, terutama soal lelang proyek Incinerator senilai Rp11,5 miliar dijawab oleh Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) Marco Kairupan.
Menurutnya, untuk proses tender Incinerator sebenarnya sudah dua kali dilakukan proses tender, tetapi gagal karena perusahaan yang ikut dalam proses tender tidak memenuhi syarat.
“Jadi, apabila proyek sudah dua kali ditender kemudian gagal, maka pengguna anggaran, yaitu Kepala Dinas dimungkinkan untuk mengambil langkah untuk dilakukan penunjukan langsung (PL) terhadap proyek tersebut,”terang Kairupan dihadapan Komisi III DPRD Manado.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado Tresye Mokalu yang ditemui wartawan dikawsan Rumah Sakit Teling Manado Menjelaskan, bahwa proses tender proyek Incinerator sudah berjalan sesuai aturan.
“Apa yang dijelaskan Kabag ULP sudah benar. Jadi jika proyek ditender dua kali kemudian gagal, karena alasan perusahaan belum memenuhi syarat, maka saya sebagai Pengguna Anggaran (PA) melakukan kajian. Apakah proyek ini mendesak atau tidak. Nah,,karena proyek ini berkaitan dengan pengelolaan sampah, dan menyangkut kenyamanan ratusan ribu masyarakat kota Manado, maka saya mengambil keputusan untuk segera melakukan penunjukan langsung (PL) proyek pengadaan incinerator, dengan pendampingan pihak Kejaksaan,”tegas Mokalu.
Dijelaskan Mokalu, TPA Sumompo tidak dapat digunakan lagi, sementara itu pemerintah sedang mencari lahan pengganti.
Disisi lain masyarakat tidak menghendaki lagi, ada TPA di dalam kota Manado.
Selain itu katanya, waktu untuk lelang tidak cukup karena waktu yang terlalu singkat.
“Saya kira kita sama-sama tau, bahwa pengadaan mesin pengering sampah (incinerator) itu, dianggarkan lewat APBD-Perubahan tahun 2019 yang ditetapkan pada bulan September 2019. Jadi kita mulai lakukan lelang pada bulan oktober. Nah..sebagaimana diatur lewat Perpres 18 dan 16 Pengguna Anggaran diberikan kewenangan untuk melakukan penunjukan langsung (PL) terhadap proyek yang sudah dua kali gagal lelang,”jelas Mokalu.
Kendati begitu, Mokalu mengaku siap untuk hadir kembali dalam hearing dengan Komisi III, jika diundang.”Saya kira masalahnya, karena saya sedang ada urusan di Rumah sakit yang tidak bisa saya tinggalkan. Sejujurnya saya sangat menghormati dan menghargai kinerja pihak Komisi III yang menjalankan fungsi pengawasannya dengan baik,”tandasnya.(jose)