Ketidaksesuaian Aset Pejabat BPJN Sulut Dilapor ke KPK, INAKOR Sorot Jalan Rusak Anggaran Ratusan Miliar serta Kendaraan Mewah Kasatker

Berita Utama, Hukum910 Dilihat

Rolly Wenas

MANADO KOMENTAR-Dewan Pimpinan Pusat LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) secara resmi menyampaikan laporan pengaduan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) hari ini, Rabu (02/07/2026).

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat sipil dalam mengawal implementasi Asta Cita Presiden RI, khususnya pilar tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Laporan ini menyoroti dugaan ketidakwajaran yang mencolok di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara.

Berdasarkan informasi yang telah diverifikasi secara internal oleh INAKOR, terdapat indikasi seorang pejabat setingkat Kepala Satuan Kerja (Kasatker) yang menggunakan kendaraan mewah jenis Mitsubishi Pajero.

Penggunaan aset tersebut menjadi sorotan tajam mengingat sejumlah ruas jalan di wilayah kerja pejabat bersangkutan justru dilaporkan mengalami kerusakan parah, meskipun telah menyerap anggaran negara bernilai ratusan miliar rupiah, bahkan ruas jalan yang sama kembali mendapatkan alokasi dana signifikan tanpa perbaikan yang berkelanjutan.

Ketua Harian DPP INAKOR, Rolly Wenas, menegaskan bahwa laporan ini bukan tuduhan sepihak, melainkan permohonan verifikasi objektif kepada lembaga antikorupsi tertinggi di negeri ini.

“Kami tidak menyimpulkan siapa pun yang bersalah sebelum ada putusan hukum. Namun, kontras antara keluhan publik atas jalan rusak yang membahayakan nyawa pengendara dengan kepemilikan kendaraan mewah oleh pejabat teknis di lapangan adalah anomali yang wajib diuji. Apabila informasi ini benar, kami mendesak KPK memverifikasi apakah kendaraan tersebut telah dilaporkan dalam LHKPN sesuai ketentuan. Jangan sampai uang rakyat habis untuk aspal yang retak, sementara oknumnya menikmati fasilitas yang tidak proporsional,”tegas Rolly Wenas dalam rilis resminya.

Dalam laporannya, INAKOR secara spesifik meminta KPK melakukan pendalaman menyeluruh sesuai kewenangannya, meliputi,

  1. Penelusuran asal-usul perolehan kendaraan, termasuk status kepemilikan dan sumber pembiayaan.
  2. Pemeriksaan dokumen administrasi dan rekaman CCTV terkait penggunaan kendaraan dinas/pribadi.
  3. Pemanggilan keterangan dari pihak-pihak relevan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
  4. Verifikasi kesesuaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan fakta di lapangan.

Rolly Wenas menambahkan, permintaan ini didasarkan pada hasil peninjauan lapangan, analisis data anggaran, serta aduan masyarakat yang telah dikumpulkan oleh INAKOR.

“Setiap rupiah APBN harus bermuara pada kesejahteraan rakyat, bukan kepentingan pribadi. Jika terbukti ada tindak pidana, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

DPP INAKOR menegaskan bahwa seluruh proses pelaporan ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Setiap pihak yang disebut dalam laporan berhak memberikan klarifikasi dan memperoleh perlindungan hukum sesuai peraturan perundang-undangan. INAKOR berkomitmen untuk terus mengawal tindak lanjut laporan ini sebagai wujud dukungan nyata terhadap pemerintahan yang berintegritas.

“Ini adalah tentang akuntabilitas, bukan politisasi. Kami berharap KPK merespons laporan ini dengan cepat dan tepat, agar kepercayaan publik terhadap pembangunan infrastruktur di Sulawesi Utara dapat pulih,”tutup Rolly Wenas.

DPP INAKOR akan memantau perkembangan penanganan laporan ini dan siap memberikan dukungan data tambahan apabila diperlukan oleh KPK RI demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.

Kepala BPJN Sulut saat dikonfirmasi lewat telephon dan chatingan WA, tidak merespon.

Redaksi media online komentar.co.id, memberikan ruang hak jawab kepada pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara serta oknum yang walaupun tidak disebut dalam berita ini, sebagaimana diatur dalam undang-undang no. 40 tahun 1999 serta kode etik jurnalis.

Kontak Media:
Sekretariat DPP INAKOR
SIARAN PERS DPP INAKOR – 2 JULI 2026

Jose

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *