MANADO KOMENTAR-Ruang Rapat Paripurna Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara menjadi saksi bisu dua momen krusial dalam siklus tata kelola keuangan daerah, Selasa (14/07/2026).
Dalam satu agenda istimewa, para wakil rakyat tidak hanya menutup buku pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, tetapi juga membuka lembaran baru perencanaan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Momen ini menegaskan prinsip check and balance serta kesinambungan pembangunan yang menjadi nafas demokrasi di Sulawesi Utara.
Sebagai langkah awal, Rapat Paripurna menerima Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD TA 2025. Gubernur Sulawesi Utara, dalam penyampaian laporannya, memaparkan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah sepanjang tahun berjalan.
Ketua DPRD Sulut menekankan bahwa penetapan Ranperda LPJ ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk akuntabilitas publik. “Setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Dengan disahkannya LPJ 2025, kita menutup satu siklus pemerintahan dengan transparan, sambil belajar dari capaian dan kekurangan yang ada untuk perbaikan di masa depan,” ujarnya.
Namun, sorotan utama rapat kali ini tertuju pada penyampaian Ranperda KUA-PPAS Provinsi Sulawesi Utara TA 2027. Dokumen ini memiliki posisi strategis karena menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta RAPBD tahun berikutnya.
Dalam penjelasannya, Eksekutif Daerah yakni TAPD, menguraikan proyeksi ekonomi makro, asumsi dasar pendapatan daerah, serta prioritas pembangunan yang akan menjadi fokus utama di tahun 2027.
Al-Boin







