DPRD Sulut Gelar Paripurna Mendengarkan Penjelasan Gubernur atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025


MANADO KOMENTAR-Dalam upaya mempercepat realisasi investasi dan menciptakan ekosistem usaha yang kondusif, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, dr. Fransiscus Andi Silangen, Sp.B., KBd., didampingi para Wakil Ketua, Selasa (23/06/2026).

Agenda utama sidang kali ini adalah penyampaian penjelasan Gubernur terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yaitu, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Rapat paripurna yang berlangsung khidmat di Ruang Sidang Utama DPRD Sulut ini menjadi momentum penting bagi eksekutif dan legislatif untuk menyelaraskan visi pembangunan daerah. Selain mendengarkan pandangan umum fraksi, poin paling strategis dari pertemuan ini adalah komitmen bersama untuk segera membahas kedua ranperda tersebut di tingkat Panitia Khusus (Pansus) guna menghasilkan regulasi yang matang dan implementatif.

Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, dalam penjelasannya menegaskan bahwa Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha bukan sekadar dokumen administratif, melainkan fondasi bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Ia secara eksplisit meminta agar pembahasan aturan ini diprioritaskan di Pansus karena urgensinya yang tinggi.

“Investasi sangat dibutuhkan untuk membuka lapangan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mempercepat pembangunan. Namun, investor butuh kepastian hukum. Ranperda ini hadir untuk menyederhanakan birokrasi, memperjelas kewenangan antara provinsi dan kabupaten/kota, serta memastikan investasi tetap ramah lingkungan dan masyarakat,” tegas Gubernur Yulius.

Ia mengungkapkan bahwa proses penyusunan aturan ini sebenarnya telah dimulai sejak 2023, namun sempat tertunda akibat keterbatasan anggaran dan padatnya agenda legislatif. Kini, di tahun 2026, Gubernur berharap tidak ada lagi penundaan. “Saya mengajak seluruh anggota DPRD untuk membahas ini bersama-sama di Pansus. Kita harus menghasilkan aturan yang benar-benar bermanfaat, bukan hanya di atas kertas,” pungkasnya.

Enam tujuan utama dari ranperda ini adalah peningkatan investasi, pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, daya saing daerah, penguatan UMKM, dan kesejahteraan masyarakat—semuanya selaras dengan amanat Undang-Undang Cipta Kerja.

Menanggapi arahan Gubernur dan pandangan umum fraksi, Ketua DPRD dr. Fransiscus Andi Silangen menegaskan kesiapan lembaga wakil rakyat untuk menindaklanjuti usulan pembentukan Pansus. Ia menekankan bahwa peran Pansus bukan hanya untuk “menghabiskan” pembahasan, tetapi untuk melakukan deep dive atau pendalaman substansi agar regulasi yang lahir bebas dari cacat hukum dan multitafsir.

“Sebagai pimpinan dewan, saya memastikan bahwa mekanisme Pansus akan dijalankan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik. Kami mendengar aspirasi Gubernur mengenai urgensi perizinan berusaha. Oleh karena itu, pembahasan di Pansus nanti harus fokus pada bagaimana aturan ini bisa действительно mempermudah pelaku usaha tanpa mengorbankan prinsip good governance,” ujar Andi Silangen.

Ketua DPRD juga mengapresiasi kesabaran semua pihak atas penundaan pembahasan sejak 2023. Ia berkomitmen bahwa di periode 2026 ini, DPRD Sulut akan bekerja lebih efisien untuk mengejar ketertinggalan legislasi daerah, khususnya yang berkaitan dengan iklim investasi.

Rapat paripurna ini juga mencakup penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025, yang menjadi bentuk akuntabilitas fiskal pemerintah daerah kepada publik. Kombinasi antara evaluasi keuangan masa lalu (APBD 2025) dan perencanaan regulasi masa depan (Perizinan Berusaha) menunjukkan kematangan siklus anggaran dan legislasi di Sulawesi Utara.

Dengan dibentuknya Pansus untuk kedua ranperda ini, diharapkan terjadi kolaborasi intensif antara tim ahli gubernur dan anggota dewan. Hasil akhirnya nanti bukan hanya sebuah perda, melainkan sinyal positif bagi dunia usaha bahwa Sulawesi Utara terbuka, teratur, dan siap bersaing.

“Mari kita buktikan bahwa DPRD dan Pemprov Sulut adalah mitra sejati dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat. Pansus adalah wadah terbaik untuk merajut kesepakatan itu,” tutup Andi Silangen mengakhiri sesi paripurna.

Turut hadir Wakil Gubernur Vicktor Mailamgkay, para anggota DPRD, Kepala Perangkat Daerah serta ASN dilingkup sekretariat DPRD.
Jose


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *