MINAHASA KOMENTAR-Penjabat (Pj) Bupati Minahasa Dr Noudy R. P Tendean, SIP, M.Si melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa dengan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Utara dan dirangkaikan penyerahan simbolis jaminan kematian kepada ahli waris peserta program ASN Care, Mapalus dan Non ASN THL.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasa ini berlangsung di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa, Tondano, Rabu (9/10/2024) tadi.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Noudy Tendean mengucapkan Apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulut dan Cabang Tondano atas digelarnya kegiatan ini.
“Saya sebagai Penjabat Bupati Minahasa memberikan apresiasi atas kemitraan BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Minahasa dalam menindaklanjuti program pemerintah yang dapat memberikan manfaat kepada masyarakat,” ungkapnya.
Lanjut dikatakan Tendean, kepada teman-teman yang ada dalam lingkungan Pemkab Minahasa perlu diketahui bahwa program ini merupakan sesuatu yang sangat luar biasa karena sama-sama saling melindungi.
“ASN peduli merupakan program perlindungan sosial. Artinya, setiap pegawai yang menanggung keluarga kemudian diikutsertakan dalam program ASN peduli. Sebab, Minahasa mengalami penurunan dari target untuk tahun 2024 karena masih ada sisa target 40 ribu pekerja yang harus kita lindungi.
Kedepan akan meningkatkan target kita sehingga Minahasa bisa mencapai 57 persen. Maka target perlindungan 2025 sosial bisa mencapai 90 persen. Hal ini, sebagai sesuatu yang sangat baik untuk melindungi para pekerja baik ASN, THL maupun pekerja yang lain.
“Terima kasih kepada Kepala BPJS ketenagakerjaan dan seluruh jajaran yang telah berpartisipasi aktif dalam ASN peduli. Untuk itu, saya berharap harus lebih ditingkatkan, “tandasnya.
Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Utara, Sunardy Syahid didampingi Kepala kantor BPJS Cabang Tondano Merry Taroreh, mengatakan kehadiran mereka dalam rangka rapat dan penandatanganan dengan Pemkab Minahasa.
“Kami berterimakasih dan memberikan apresiasi kepada Pemkab Minahasa, karena dengan penandatanganan ini memberikan kepastian jaminan perlindungan kepada ASN dan THL, serta masyarakat Non ASN. Di daerah lain sudah diadakan juga hal yang serupa. Jadi, program Mapalus ini sudah dilaksanakan, dengan perlindungan yang ada membuktikan kepada masyarakat non ASN dapat diperhatikan, namun kita juga perlu upaya dalam peningkatannya.
“Kami memohon maaf ada keterlambatan pembayaran dalam pelayanan karena harus melengkapi dahulu pengurusan yanga ada. Kami berusaha mengoptimalkan pelayanan dengan baik,” kata Sunardy.
Diketahui ASN Care dan Mapalus serta THL adalah Perlindungan dari pegawai ASN yang menyertakan pekerjaan informasi sekitar.
Adapun Teknis klaim ketika ada kejadian, dilaporkan kepada penyelenggaraan program melalui dinas Tenaga kerja dan BPJS Ketenagakerjaan.
kelurahan agar dapat disosialisasikan kepada warga terkait program yang penerima perlindungan. Apabila terjadi resiko, tidak ada keterlambatan.
Turut hadir pula dalam kegiatan ini Jajaran Pejabat Pemkab Minahasa, Para Kepala SKPD, Para Camat, serta Staf BPJS Ketenagakerjaan.(MRS)