Resmob Polres Minahasa Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan di Rinegetan

Hukum, Minahasa57 Dilihat

MINAHASA KOMENTAR-Team Resmob di bawah pimpinan Kanit Resmob Aiptu Ronny Wentuk melakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi No:B/129/IlI/2024. Jumat (22/03/2024) pukul 20:30 WITA.

Kanit Resmob Aiptu Ronny Wentuk berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang menggunakan tangan terkepal dan senjata tajam pada hari Minggu, 17 Maret 2024, sekitar pukul 11:00 WITA di sekitar makam pahlawan, Kelurahan Rinegetan, Kecamatan Tondano Barat. Identitas pelaku inisial YP, berusia 18 tahun, beralamat di Kelurahan Kembuan, Kecamatan Tondano Utara.

Korban dalam kejadian ini AF, berusia 23 tahun, yang merupakan pedagang es dawet. 

Ronny Wentuk mengatakan kronologis kejadian mencatat bahwa saat korban sedang mendorong gerobak untuk berjualan es dawet, pelaku datang bersama temannya dan langsung menyerang korban dengan pukulan menggunakan tangan terkepal, yang mengakibatkan luka di bibir korban yang pecah dan berdarah. Pelaku juga membawa senjata tajam jenis badik.

Akibat kejadian ini, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Minahasa. Ucap Wentuk. 

Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Minahasa untuk proses hukum lebih lanjut.(Moris).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *