Tim Resmob Tangkap Pelaku Penganiayaan di Pateten Kota Bitung

BITUNG KOMENTAR-Seorang lelaki berinisial MR (39), yang diketahui berprofesi sebagai nelayan, Rabu (29/07/2022), ditangkap Tim Resmob Polsek Aertembaga Bitung , lantaran diduga kuat telah melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswi bernama Rilly (21), pada hari Rabu (29/06/2022) di depan sebuah ATM di Ruko Pateten, sekira Pukul 05. 00.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast yang dikonfirmasi membenarkan peristiwa penangkapan itu.

“Lelaki yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan telah diamankan pada hari Kamis (28/07/2022) sekitar pukul 04.10 Wita di Kecamatan Aertembaga Kota Bitung,” ungkapnya.

Lanjut dijelaskan Abast, saat melakukan penganiayaan terhadap korban, terduga pelaku dalam keadaan mabuk. Keduanya juga tidak saling mengenal.

“Saat itu terduga pelaku yang sudah dipengaruhi miras, tanpa sebab langsung memukul korban sebanyak 2 kali dengan kepalan tangan. Penganiayaan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka di bagian dalam mulut dan mengeluarkan darah,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Pasca kejadian, terduga pelaku langsung kabur meninggalkan TKP, sedangkan korban segera melaporkan penganiayaan tersebut ke Polsek Aertembaga.

“Berdasarkan laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan keberadaan terduga pelaku dan berhasil diamankan di rumah salah satu warga. Terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Polsek Aertembaga untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

JV/komentar crime

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *