TALAUD KOMENTAR-Rabu pagi (12/01/2022), terjadi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Desa Kiama Kecamatan Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud.
Kekerasan dalam Rumah tangga itu kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial MM (38) terhadap isterinya sendiri bernama Adolpina Majampoh (35). “Tersangka akhirnya anggota Polsek Melonguane beberapa saat setelah kejadian,” terangnya.
Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, dilakukan tersangka yang berprofesi sebagai pekerja swasta ini, dengan menggunakan sebilah parang, sehingga membuat korban mengalami luka robek di kepala bagian belakang dan dirawat di Rumah Sakit Mala.
Kejadian awal saat menemukan bangun pagi dan langsung mencari sarapan. Saat itu juga tersangka menegurnya dengan kalimat ‘ngana tadi malam ba mabo, bangun langsung makan (kamu tidur, bangun langsung makan).
Mendengar kalimat tersebut, tersangka yang masih dalam pengaruh minuman beralkohol tersulut emosi yang melibatkan cekcok dengan korban.
Tersangka yang meningkatkan emosi kemudian mengambil sebilah parang yang berada di atas meja selanjutnya menuju isterinya yang saat itu berada di depan rumah tepatnya di bengkel. Tersangka membuat korban hingga jatuh, pada saat korban jatuh, langsung memegang baju dan menghantam korban dengan bagian belakang parang, ke belakang kepala korban. Korban yang sudah cedera akhirnya diambil diri.
“Saat ini pengajuan diajukan ke Reskrim Polres Kepulauan Talaud untuk hukum lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Nina Rumondor