MANADO KOMENTAR-Satgassus Maleo Polda Sulut Unit 3 yang dipimpin Kanit 3 Maleo Ipda Trivo Datukramat, S.H dan Tim Elang Resmob Polsek Tikala dibawah pimpinan Katim Aipda I Made Budhiano berhasil mengamankan lelaki berinisial HPD alias Al ( 25) warga Desa Bunian Kecamatan Bintauna Kabupaten Bolmut salah satu tersangka penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Desa Padang Kecamatan Bintauna Kabupaten Bolmut. Tersangka diamankan Rabu (8/9/2021) sekira pukul 18.00 wit di Kelurahan Malendeng Lingkungan II Kompleks Kampung Baru Kecamatan Tikala Kota Manado.
Kanit 3 Maleo Ipda Trivo Datukramat, S.H menjelaskan kepada media.” Awal kejadian tepatnya dirumah orang tua korban, Sabtu (21/8/2021) sekira pukul 05.30 wita korban yang berinisial ML (32) warga Desa Sompiro Kecamatan Sangkub Kabupaten Bolmut sedang makan didapur dan tiba-tiba tersangka bersama teman-temannya yang menggunakan tutup wajah/ninja masuk dan langsung mengeroyok korban tanpa alasan yang jelas,”ucap Kanit.
“Dengan membackup laporan dari Polsek Bintauna, Tim Maleo Unit 3 berkolaborasi dengan Tim Elang Resmob Polsek Tikala berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka, pada hari Rabu (8/9/2021) sekira pukul 10.00 Wita yang bersembunyi di Kelurahan Malendeng Lingkungan II Kecamatan Tikala Kota Manado,”tutur Trivo.
Katim Elang Resmob Polsek Tikala Aipda I Made Budhiano menambahkan, ” Setelah diinterogasi penganiayaan tersebut terjadi karena motif balas dendam,” tutur Katim.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Tikala Iptu Syofiani Ramin membenarkan kejadian tersebut, ” Tersangka penganiayaan sudah diamankan dan akan diserahkan kepada Penyidik Polsek Bintauna untuk diproses lebih lanjut “, jelas Ramin.
Nina Rumondor