KETUA MUI PALU : RAKYAT HARUS BELAJAR TEMPUH JALUR KONSTITUSIONAL

H. ZAENAL ABIDIN

PALU KOMENTAR-Pengesahan Rancangan Undang Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law oleh DPR RI memantik reaksi dari kalangan buruh didukung mahasiswa untuk  menyampaikan aspirasi atau unjuk rasa, 

Unjuk rasapun terjadi dibeberapa daerah di tanah air termasuk beberapa kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah untuk menyuarakan penolakan UU Omnibus law atau cipta kerja tersebut.

Akan tetapi sangat disayangkan penyampaian aspirasi dimuka umum pada awal bulan Oktober lalu  tidak berlangsung sesuai ketentuan Undang Undang  yang berlaku karena sudah disusupi oleh oknum yang memprovokasi sehingga menimbulkan tindakan anarkis seperti pembakaran, pengrusakan fasilitas umum, pengrusakan sarana prasarana pemerintah bahkan barang barang masyarakat serta melakukan penjarahan.

Menyikapi maraknya aksi unjuk rasa yang anarkis tersebut, tokoh agama di Sulawesi Tengah yang juga masih aktif menjadi Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu dan Ketua Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB) Sulawesi Tengah Profesor H. Zaenal Abidin memberikan pandangannya, sebagaimana diteruskan kepada media di Palu, Kamis (22/10/2020)

“Unjuk rasa di dalam negara demokrasi adalah sesuatu yang lumrah seperti yang terjadi di Indonesia, dimana di dalam penyampaian aspirasi baik itu mengkritisi atau memberi solusi terhadap masalah   yang dihadapi  di negara kita  dijamin oleh Undang Undang,”

Mantan Rektor IAIN Palu ini juga berpendapat sebelum melakukan unjuk rasa sebaiknya menempuh  jalur yang juga diatur di dalam berbagai aturan  dan hukum yg ada di dalam suatu negara atau daerah. 

Artinya rakyat harus diajari utk menempuh jalur konstitusional sehingga rakyat semakin dewasa  didalam penyampaian pendapat dan gagasan atau keinginan. 

Dengan demikian dalam penyampaian aspirasi tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh para perusuh atau provokator yang ikut  menunggangi unjuk rasa tersebut yang kemudian bisa berubah menjadi anarkis. 

Prof. Zaenal juga berpandangan bahwa pengrusakan/atau anarkis dalam penyampaian aspirasi adalah bertentangan dengan  nilai akhlaq dan kepribadian bangsa indonesia. 

Bahkan bagian dari perbuatan yg  tdk mensyukuri nikmat Allah Tuhan yg maha Esa. Pengrusakan atau membuat keonaran dlm penyampaian aspirasi adalah perbuatan tdk terpuji bahkan bertentangan dengan ajaran Agama.” Demikian tutup Ketua MUI Kota Palu ini.

Reporter : Johnny Inkiriwang

Biro.       : Sulawesi Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *