HIBURAN MALAM BAKAL DIBUKA. PENGELOLAH WAJIB MENGISI FORMULIR PROTOKOL KESEHATAN

Berita Utama, Manado275 Dilihat

MANADO KOMENTAR-Jumat (07/08/2020), Jubir Satgas, drg. Sanil Marentek memberikan keterangan pers, mengenai percepatan penanganan covid-19 di Kota Manado.

Keterangan pers itu, berhubungan dengan rencana pembukaan tempat hiburan, hotel, tempat fuction dan penyelenggara MICE.
Dijelaskan Marentek, rencana pembukaan tempat hiburan malam dan pembukaan hotel itu, maka semua pengelolah wajib mengisi formulir terkait protokol kesehatan di Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPM-PTSP), sekaligus memasukan proposal protokol kesehatan

Setelah itu, prososal yang dimasukan oleh setiap pengelolah akan dikaji dan diperiksa kembali apakah layak atau tidak oleh Tim dari Satgas Percepatan Penanganan covid-19 di Kota Manado dan dilaporkan kepada Walikota DR. Ir. GS Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA selaku Ketua Satgas Percepatan Penanganan covid-19 di Kota Manado.

“Nantinya Walikota akan berkonsultasi bersama Forkopimda Kota Manado tentang persiapan kelayakan pembukaan tempat hiburan apakah sudah sesuai dengan protokol kesehatan yang diatur,”tandas Marentek.(jose)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *