MINUT KOMENTAR-Bupati Kabupaten Minahasa Utara Joune Ganda memberikan kuasa kepada Kejaksaan untuk penanganan aset Pemkab Minut.
Sebagai tindaklanjutnya, Pemkab melaui Bupati Joune Ganda melakukan penandatanganan pemberian kuasa kepada Kepala Kejaksaan Negeri, bertempat di Aula kantor Kejari Minut, Kamis (15/8/2024).
Kerja sama Pemkab dan Kejari, untuk menyelesaikan persoalan aset bergerak dan tidak bergerak sekaligus menyelematkan aset milik daerah yang selama ini di kuasi oknum tertentu.
“Kerjasama atau kolaborasi ini sangat membantu pemerintah dalam menyelamatkan aset milik daerah, baik aset bergerak maupun tidak bergerak.”kata Joune Ganda.
Ia menambahkan, permasalahan aset ini sangat kursial karena sudah puluhan tahun tidak bisa terselesaikan.
Kendati begitu, sejak terpilih menjadi Bupati Minut, ada beberapa bidang tanah dan puluhan kendaraan dinas yang telah dikuasai kembali oleh pemerintah.
Bupati mengakui, ada aset daerah yang sedang menunggu putusan mahkamah agung.
Kajari Minut I Gede Widharmata, SH. MH, mengapreseasi Pemkab Minut
yang memberikan ruang untuk menyelamatkan aset Daerah.
“Status Kejari adalah pengacara negara. Itu sebabnya persoalan aset ini, akan ditangani secara persuasif. Tetapi jika pihak yang menguasai aset tidak koperatif untuk mengembalikan hak pemerintah, akan di proses hukum.”ungkap I Made.
Dalam penandatanganan tersebut, turut dihadiri Sekretaris Daerah Novly Wowiling, Asisten III Rivino Dondokambey, Kaban Keuangan dan Aset, Carla Anthonie serta pejabat eselon II dan III.
J-Alein