Kepala Daerah Tidak Bersengkata dan Dismisal akan Dilantik Bersamaan

Berita Utama, Politik82013 Dilihat

MANADO KOMENTAR-Menteri Dalam Negeri Tito karnavian menjelaskan,  kepala daerah yang tidak bersengketa akan disatukan pelantikannya bersama sama dengan hasil putusan dismisal Mahkamah Konstitusi. Hal itu sudah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Ditegaskan Tito, Presiden Prabowo telah memberikan arahan agar pelantikan kepala daerah dilakukan seefisien mungkin.

“Mengenai rencana pelantikan kepala daerah sudah saya laporkan kepada Pak Presiden Prabowo Subianto. Jadi menunggu putusan MK. Bisa jadi pelantikan pejabat di lakukan secara serentak dalam dua tahap,”ungkap Tito di Jakarta, Jumat (31/01/2025).

Kenapa diundur, karena Presiden menginginkan pelantikan dilakukan secara efisien. Pemerintah juga sepakat, kepala daerah yang tidak bersengkata dengan kepala daerah dismisal dilantik secara bersamaan.

Kendati demikian Mendagri belum bisa memastikan waktu pelantikan yang tepat, karena setelah ada putusan dismisal, ada beberapa tahapan yang dilalui yang menjadi wewenang KPU dan KPUD.

Hal Ini juga sudah disampaikan ke Pak Presiden, terkait batas-batas waktu yang diatur lewat undang-undang.

“Saya sampaikan kepada Presiden,  setelah penetapan tanggal 5 Februari oleh MK, KPU punya waktu 3 hari untuk menetapkan Paslon Dismisal, lalu diusulkan ke DPRD, waktunya juga 3 hari. Jika belum ditetapkan oleh DPRD, ditambah 2 hari lagi. Sementara pemerintah ada waktu 20 hari untuk mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres). Pak Presiden lalu memberi instruksi agar pelantikan dilaksanakan secepat mungkin, untuk mendapatkan kepastian politik di berbagai daerah. Maksud Pak presiden agar tidak terjadi masa transisi terlalu lama,”jelas Mendagri.

Sebelumnya, pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa dijadwalkan tanggal 06 Feberuari 2025 dan kepala daerah yang bersengketa pelantikannya menunggu keputusan MK.

Jose

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *