Bawaslu RI Gelar Diskusi Kelompok Terpumpun, bersama Insan Pers dan Tomas


MANADO KOMENTAR-Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu-RI), Jumat (20/12/2024), menggelar kegiatan berjudul “Diskusi Kelompok Terpumpun”.

Kegiatan tersebut, mengambil tema “Kajian Evaluasi dan Pemilihan Tahun 2024 terkait Tata Kelola Pemilu di Indonesia Sebagai Penguatan Kualitas Demokrasi”.

Diskusi yang di gelar di Grand Puri Hotel Manado itu, menampilkan narasumber  Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi Manado Ferry Liando, Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Utara Reydi Sumual serta Bang Jojo dari Jakarta.

Berbagai persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024, dipaparkan oleh para narasumber, termasuk wacana pemilihan kepala daerah yang bakal di kembalikan ke DPRD.

Tidak hanya itu, sejumlah persoalan politik uang juga diurai dalam diskusi yang diikuti oleh puluhan tokoh (Tomas), masyarakat dan insan pers.

Pada bagian lain, Reidy Sumual menggarisbawahi pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Lelaki yang berlatar belakang jurnalis ini, lalu mengupas tentang pentingnya
keterbukaan informasi sebagai fondasi untuk mencegah terjadinya korupsi.

Guna memastikan kepercayaan publik kata Sumual,  maka pengelolaan anggaran pemilu harus bebas dari penyimpangan guna menjaga integritas demokrasi.

Sementara Ferry Liando, bicara mengenai transparansi lembaga penyelenggara pemilu, yang menurut dia, praktiknya belum sesuai yang di harapkan.

Liando juga mengingatkan tentang  pentingnya koordinasi antara tiga lembaga penyelenggara, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Anjloknya partisipasi pemilih Pilkada yang mencapai angka kurang dari 60% di beberapa daerah, lebih disebabkan  karena jadwal Pilkada yang berdekatan dengan Pilpres.”Ini yang menjadi salah satu penyebab utama,” ungkap Ferry.

Diskusi semakin memanas ketika Ketua PWI Kota Manado, Joppy Senduk menyampaikan pandangan segar, sekaligus menyoal tentang kurang transparannya penanganan pelanggaran pemilu oleh Bawaslu.

Menurutnya perlu adanya perubahan tentang berbagai regulasi Pilkada, termasuk pasal kadaluarsa yang akhirnya menyelamatkan para pelaku pelanggaran Pemilu, termasuk sejumlah kasus  politik uang yang akhirnya tidak bisa dilanjutkan penyelidikannya karena dianggap kadaluarsa.

“Pemerintah harus memgembalikan kepercayaan publik dengan cara melakukan perubahan terhadap pasal yang seolah-olah membantu para pelanggar pemilu terbebas dari jerawat hukum,”ungkap pemimpin redaksi media online komentar.co.id ini.

Jose


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *