MANADO KOMENTAR-Terkait tindak pidana korupsi ketidakwajaran penetapan tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Kota Manado periode 2014-2019, Kejaksaan Negeri Manado kembali memeriksa dua orang saksi Kamis (06/05/2021).
Informasi ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Esther Patricia Tiarlan Sibuea, SH, MH melalui Kasi Intel Hijran Safar SH, MH.
“Memang benar, jaksa penyidik kejaksaan negeri manado telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang mantan anggota DPRD Kota Manado periode 2014-2019,” kata Hijran Safar.
Seharusnya saksi yang diperiksa hari ini kata Hijran Safar, ada tiga orang, tetapi yang hadir dalam pemeriksaan hanya dua orang.”Jadi yang satu lagi akan kami panggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi,”tandasnya