Sekda Minut Novly Wowiling Luruskan Fakta Dana CSR Bank SulutGo, Hanya Rp218 Juta, Administrasinya Clear

Novly Wowiling

MINUT KOMENTAR-Isu miring terkait dugaan penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Bank Sulawesi Utara Gorontalo (Bank SulutGo/BSG) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) akhirnya mendapat klarifikasi resmi.

Kabar yang menyebutkan adanya aliran dana miliaran rupiah serta temuan laporan fiktif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sepanjang tahun 2023–2024, dinyatakan tidak sesuai dengan fakta lapangan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Bupati Minut, Senin (08/06/2026), Sekretaris Daerah (Sekda) Novly Wowiling, didampingi Asisten II Robby Parengkuan dan Asisten I Umbase Mayuntu, menegaskan bahwa alur mekanisme CSR tersebut telah disalahpahami oleh publik. Ia memaparkan data riil penerimaan dana CSR oleh Pemkab Minut yang jauh berbeda dari angka fantastis yang beredar di media sosial.

Novly Wowiling merinci bahwa sepanjang periode 2023 hingga 2024, Pemkab Minut hanya menerima dana CSR dari Bank SulutGo sebanyak dua kali, dengan total nilai yang sangat modest (kecil) dibandingkan isu yang berkembang.

  1. Tahun 2023, Dana sebesar Rp168 juta diterima dan dikelola melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) khusus untuk program pengadaan tempat sampah di wilayah publik.
  2. Tahun 2024, Dana sebesar Rp50 juta disalurkan melalui kegiatan di Dinas Pariwisata untuk mendukung promosi dan fasilitas wisata.

“Totalnya hanya Rp218 juta dalam dua tahun. Tidak ada miliaran rupiah seperti yang digosipkan. Semua penggunaan dana ini memiliki Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang jelas, kegiatannya nyata, dan sama sekali tidak fiktif,” tegas Novly Wowiling.

Poin kunci lain yang diluruskan oleh Sekda adalah peran Pemkab Minut dalam skema CSR tersebut. Novly menjelaskan bahwa Pemkab Minut bukanlah pengelola atau penyalur dana CSR Bank SulutGo kepada masyarakat luas.

“Perlu ditegaskan, Pemkab Minut berposisi hanya sebagai penerima manfaat (beneficiary) untuk program-program spesifik yang diajukan. Pengelolaan utama, pencairan dan penyaluran dana CSR tetap menjadi kewenangan penuh Bank SulutGo. Jadi, narasi bahwa Pemkab ‘mengelola miliaran rupiah’ itu keliru secara prosedur,” jelasnya.

Menyinggung isu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sempat menjadi bahan bakar rumor, Novly Wowiling menunjukkan sikap terbuka namun kritis terhadap konteks pemberitaan. Ia menegaskan bahwa Pemkab Minut sangat menghormati hasil audit BPK, namun masyarakat perlu memahami perbedaan antara temuan administratif umum dengan indikasi korupsi atau kecurangan.

“Kami tidak mempertentangkan hasil pemeriksaan BPK karena itu adalah produk hukum negara yang tidak bisa dibantah. Namun, konteks dan lingkungannya harus dilihat secara utuh. Apa yang dilaporkan di media sering kali lepas dari konteks teknis administrasi,” ujar Novly.

Ia menambahkan, berdasarkan penjelasan Kepala Perwakilan BPK yang ia sebut sebagai “Ibu Kaban” dalam konteks lokal, untuk kasus spesifik dana CSR di Minut, tidak ada temuan yang berarti yang mengarah pada tindak pidana atau kerugian negara. Seluruh dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) telah diaudit dan dinyatakan secara administrasi bersih (clear).

“SPJ-nya ada, lengkap, dan sudah melalui pemeriksaan. Jadi, secara administratif, posisi Pemkab Minut aman dan akuntabel. Kami mengajak semua pihak untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak diverifikasi,” tutup Novly Wowiling.

Dengan klarifikasi ini, Pemkab Minahasa Utara berharap dapat memutus mata rantai hoaks dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap transparansi pengelolaan kerjasama pemerintah dengan BUMN/BUMD.

Jose

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga