DPM-PTSP Minut Buka Layanan NIB Koperasi Merah Putih, Gratis dan Terjadwal Per Kecamatan

MINUT KOMENTAR-Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) resmi membuka pelayanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) khusus bagi Koperasi Merah Putih. Layanan ini digelar secara bergilir per kecamatan mulai tanggal 7 hingga 9 Juli 2025.

Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Pemkab Minut Robby Parengkuan, SH menjelaskan, masyarakat tidak perlu khawatir soal biaya karena seluruh proses pelayanan bebas biaya alias gratis.

“Seluruh proses pembuatan NIB tidak dipungut biaya. Pelayanan dimulai pukul 09.00 hingga 16.00 WITA, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan per kecamatan,” ungkap Parengkuan.

Agar proses berjalan lancar, DPM-PTSP menetapkan sejumlah dokumen wajib yang harus disiapkan oleh pihak koperasi yaitu,

  • Akta AHU dari Kementerian Hukum dan HAM (via notaris)
  • NPWP atas nama koperasi
  • Nomor Induk Koperasi dari Dinas Tenaga Kerja Bidang Koperasi
  • Email dan nomor telepon koperasi
  • KTP pengurus koperasi

Menurut Parengkuan, kelengkapan dokumen tersebut menjadi dasar validasi agar penerbitan NIB sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk menghindari penumpukan dan memastikan pelayanan optimal, DPM-PTSP membagi jadwal kunjungan ke sembilan kecamatan sebagai berikut, dimulai pada tanggam 7 Juli 2025
Kecamatan Likupang Timur
Kecamatan Airmadidi
Kecamatan Likupang Selatan.

Kemudian pada tanggal 8 Juli 2025,
Kecamatan Likupang Barat
Kecamatan Kema
Kecamatan Dimembe.

Lalu pada tanggal 9 Juli 2025
Kecamatan Talawaan
Kecamatan Kauditan
Kecamatan Kalawat

“Untuk kepastian waktu pelayanan di tiap kecamatan, masyarakat diminta merujuk pada jadwal resmi yang disebarluaskan melalui flyer dari DPM-PTSP,” ujar Parengkuan.

Langkah ini kata Parengkuan merupakan petunjuk Bupati Joune Ganda. SE. MAP. MM. M.Si sekaligus upaya Pemkab Minut untuk mempercepat legalisasi badan usaha koperasi sebagai penggerak ekonomi rakyat.

“Sebagaimana petunjuk Pak Bupati Joune Ganda, dengan diterbitkannya NIB maka koperasi dapat menjalankan aktivitas ekonomi secara lebih sah dan terlindungi hukum,”tutup Parengkuan.

JOppySEnduk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *