Notification

×

Iklan

Iklan

UK Alias Wati Menjalani Sidang Jaksa Bawah 4 saksi

Jumat, 06 September 2024 | 11:32 WIB Last Updated 2024-09-06T03:32:56Z


AMURANG KOMENTAR -Menjalani sidang lanjutan, perkara Kasus penipuan dan penggelapan dengan modus arisan lelang bodong,Tersangka,UK alias Wati  (34),warga Boyong Pante Minahasa Selatan,menjalani sidang saksi di Pengadilan Negeri (PN) Amurang Minsel, Ia tiba di Pengadilan Negeri (PN) pada pukul O1.00 WITA.Kamis (05/09/2024).


Agenda sidang hari ini pun tak hanya dihadiri oleh terdakwa UK (Wati).

Turut hadir bersaksi juga korban Iramawati ,akan tetapi kesaksian juga digunakan untuk pembuktian terdakwa lain yaitu adik tersangka ikut bersaksi dan satu orang lagi.


Adapun agenda sidang pada hari ini adalah pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun saksi yang dihadirkan sebanyak empat orang, dan satu orang hadir secara vitcon saksi dari korban Irawati Rakman..


Terdakwa UK (Wati) didakwa Kasus yang menimpa seorang ibu rumah tangga asal Amurang.Irawati Rackman (38) Korban.

Dengan nominal sekitar Rp 48.000.000.(empat puluh delapan juta) tetapi hingga waktu yang dijanjikan korban tak menerima uangnya sepersen pun.


Sidang saksi  kasus arisan ini dipimpin olehMajelis Hakim Marthina Ulina Sangian Hutajulu, SH, M.H.Li, Swanti Novitasari Sibori, SH, dan Dearizka, SH., M.H., dengan Jaksa penuntut umum (JPU) Ferdi Ferdian Dwirantama, SH.


Sidang selanjutnya akan di gelar Minggu depan.(Dotu)

×
Berita Terbaru Update