Notification

×

Iklan

Iklan

Tidak Kuorum, Ketua DPRD Minsel Sementara, Paksakan Rapat Paripurna pengusulan Pimpinan Dewan

Sabtu, 28 September 2024 | 12:17 WIB Last Updated 2024-09-28T04:31:34Z


MINSEL KOMENTAR-Rapat paripurna DPRD Minahasa Selatan dalam rangka pengusulan pimpinan dewan yang di pimpin Ketua Dewan sementara Steven Lumowa diduga menyelahi aturan.


Pasalnya ketika rapat paripurna berlangsung, tidak hadir Wakil Ketua Dewan sementara dari fraksi fraksi Golkar yakni Ezekiel Paruntu.


 

Parahnya lagi, dalam rapat paripurna tersebut, juga tidak hadir Fraksi partai Nasdem, Fraksi Partai dan Demokrat.


Dugaan sementara rapat paripurna sengaja di laksanakan, karena ada kepentingan tertentu dari fraksi PDIP, yang kabarnya berkaitan dengam anggaran perubahan.



Menjadi persoalan adalah, Rapat paripurna yang sebelumnya di sepakati pelaksanaannya tanggal 28 september 2024, tiba-tiba di majukan tanggal 26 september 2024.


"Jadwal ini tidak sesuai dengan kesepakatan dalam rapat se sebelumnya,"ujar Wakil Ketua Dewan sementara Ezekiel Paruntu Fraksi Golkar.


Dia mengaku kaget ketika menerima umdangan rapat paripurna dari sekretariat Dewan pada tanggal 23 malam sekitar Pukul 23. 38.


Didalam undangan itu menyebutkan, bahwa rapat paripurna di laksanakan dua hari lebih awal yakni tanggal 26 September 2024.


Padahal kata Ezekiel, seluruh anggota DPRD Minsel sedang mengikuti Orientasi dan Pendalaman Tugas anggota DPRD sejak tanggal 23 dan nanti berakhir tanggal 27 September 2024 di salah satu hotel di Manado.




“Ini suatu hal yang sangat tidak terpuji di lakukan oleh Ketua Dewan Sementara. Ini pelanggaran. Kita tidak pernah melakukan perubahan jadwal paripurna pengusulan pimpinan Dewan. Ada apa,"ungkap Ezekiel.




Hal yang sama juga di sampaikan Fraksi Demokrat Royke Sondakh. Menurutnya, organisasi politik di DPRD Minsel bukan hanya satu fraksi. Apabila ada kegiatan DPRD, termasuk perubahan jadwal, harus di sepakati bersama dan tidak bisa di robah hanya oleh satu fraksi.



“Saya masih baru dalam keanggotaan DPRD Minsel tapi bukan berarti saya tidak tau aturan,” ucap Sondakh.


Hal serupa di sampaikan oleh Paulman Runtuwene Fraksi partai Nasdem. Dia mengatakan, bahwa rapat paripurna DPRD yang di pimpin oleh ketua DPRD Sementara Steven Lumowa cacat hukum.


"Rapat paripurna tidak boleh di teruskan jika tidak kuorum. Dari 30 anggota DPRD hanya 12 anggota yang hadir. Kok bisa di lanjutkan. Ada apa ini?,"ungkapnya.


Ketua DPRD Minsel Sementara Steven Lumowa saat dikonfirmasi usai Rapat Paripurna mengatakan, sebelumnya, pimpinan sudah menginformasikan hal tersebut dan kami meminta agar 1 jadwal dalam kegiatan orientasi di tunda karena ada rapat.


“Ini semata-mata untuk kepentingan masyarakat dan mencegah jangan sampai dapat sanksi dari  keterlambatan administrasi,” Jelas Lumowa.




(***)





×
Berita Terbaru Update