Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Ungkap Pembunuhan Siswi SMK Di Bitung, Pelaku Penghuni Satu Kos Dan Sering Mengintip Korban Dari Loteng

Jumat, 06 September 2024 | 16:43 WIB Last Updated 2024-09-06T08:43:35Z


BITUNG KOMENTAR, Pembunuhan dan kekerasan seksual Diruang Tertutup dengan korban Siswi SMK (MI) disalah satu rumah kos dikelurahan Manembo-Nembo Bitung, akhirnya berhasil diungkap Kepolisian. 


Pelaku bernama Akri, penghuni  tempat kos, yang mengawali kejahatannya dengan sering mengintip Korban melalui loteng kamar kos. Pelaku diketahui membuat lubang khusus untuk memata matai kegiatan Korban didalam kamar. 


Kepolisian Resor (Polres ) Bitung akhirnya membekuk pelaku, setelah sebelumnya intens melakukan penyelidikan dan mendapatkan bukti forensik kecocokan DNA darah ditubuh korban dengan Pelaku, lewat pengujian DNA.


Hal itu disampaikan Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK yang di dampingi Kasat Reskrim AKP Iptu Gede Indra Asti Angga Pratama STRK, SIK, MH, dan Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai saat melalukan konferensi pers, Jumat (6/9)


Kapolres mengatakan, dari pengujian forensik, ditemukan bahwa darah yang ditemukan di lokasi kejadian bukan berasal dari korban, melainkan dari tersangka, yang tinggal di kamar nomor 4.


Sebelum terungkap, terlebih dahulu penyidik mengambil sampel DNA dari beberapa penghuni kos untuk  kesesuaian DNA dengan bukti yang ditemukan di TKP. Polisi mefokuskan sampel DNA penghuni kos laki-laki. 


“ kami sampai tiga kali melakukan pengujian. Itu penting untuk memastikan Akurasi. Ungkap Kapolres. 


Menurut Kapolres, dalam mengungkap kejahatan memang pengakuan tersangka sangat penting, namun fokus utama penyelidikan adalah pada bukti ilmiah atau scientific evidence. Pembuktian ilmiah ini akan menjadi penentu dalam mendukung pengungkapan kasus yang sulit dibantah pelaku.


pelaku sempat mengantarkan pacarnya ke tempat kerja dan kemudian kembali ke kos-kosan sekitar pukul 08.30 hingga 09.30 pagi.


pelaku melihat korban dan kemudian melakukan aksi kriminalnya antara pukul 09.00 hingga 10.00 pagi. 


Kapolres mengatakan, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya, dan bukti dari TKP mendukung pengakuan tersebut,


Proses penyelidikan dan mengungkap pembunuhan diruang tertutup tanpa saksi dan alat bukti yang minim membutuhkan kejelian dan kecerdasan penyidik. 


Kapolres mengaku, sulit sejak awal mengungkapnya. Namun dengan kerja profesional bisa diungkap.


“tidak ada satu pun penghuni kos yang menyaksikan langsung kejadian, sehingga menyulitkan Kepolisian melakukan penyelidikan awal”, Kata Kapolres. 


Kapolres juga memaparkan, pelaku diduga sering mengintip korban melalui lubang di plafon di atas tempat tidurnya. Keluhan korban kepada pacar dan orang tua tentang debu yang jatuh, akibatnya aktivitas pelaku diloteng. 


“Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, pasal yang diterapkan terhadap tersangka adalah Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang ancaman hukumannya mencapai 17 tahun penjara, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan pungkasnya. (**). 


×
Berita Terbaru Update