Notification

×

Iklan

Iklan

Kemendagri Instruksikan Gubernur Sulut Terkait Pelantikan Pejabat Menjelang Pilkada 2024

Jumat, 06 September 2024 | 20:24 WIB Last Updated 2024-09-06T12:25:57Z


TOMOHON KOMENTAR - Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) telah mengeluarkan instruksi kepada Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey, terkait pelantikan pejabat menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Instruksi ini dituangkan dalam surat bernomor: 100.2.2.6/6822/OTDA, tertanggal 5 September 2024, yang ditandatangani oleh Plh. Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Komjen.Pol. Drs. Tomsi Tohir, M.Si., atas nama Menteri Dalam Negeri.


Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa pelantikan pejabat yang dilakukan beberapa kepala daerah telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor 100.2.2.6/3419/OTDA tertanggal 10 Mei 2024. Gubernur Sulut diinstruksikan untuk menyampaikan informasi ini kepada Bupati Minahasa Utara dan para Bupati/ Wali Kota di seluruh Sulawesi Utara, agar substansi terkait dapat dipahami dan diterapkan.


Kemendagri menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dilarang melakukan pergantian pejabat dalam enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Penetapan pasangan calon Pilkada Serentak Tahun 2024 sendiri dijadwalkan pada 22 September 2024, sehingga larangan tersebut berlaku mulai 22 Maret 2024.


Kemendagri meminta agar Gubernur Sulut menyampaikan informasi ini secara menyeluruh kepada seluruh kepala daerah di provinsi tersebut, termasuk Bupati dan Wali Kota lainnya, guna memastikan bahwa ketentuan mengenai pergantian pejabat menjelang Pilkada dipatuhi.


Surat dari Kemendagri ini juga ditujukan untuk menjadi perhatian bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta para calon kepala daerah dan masyarakat di Sulawesi Utara.

Berita ini dilansir dari media online LiputanKawanua.com

×
Berita Terbaru Update