Notification

×

Iklan

Iklan

Sidang Perdana Kasus Investasi Bodong Tersangka Wati

Selasa, 20 Agustus 2024 | 23:54 WIB Last Updated 2024-08-20T15:54:38Z


AMURANG KOMENTAR - Terdakwa perkara Kasus penipuan dan penggelapan dengan modus arisan lelang bodong,Tersangka,UK alias Wati  (34),warga Boyong Pante Minahasa Selatan,menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Amurang, Selasa (20/08/2024) siang.


Disaksikan oleh sejumlah korban investasi bodong. Bahkan, keluarga ,FN terpantau ikut menyaksikan sidang perdananya.


Kasus yang menimpa seorang ibu rumah tangga asal Amurang.Irawati Rackman (38) Korban.

Kronologis kejadian,Pelaku menawarkan arisan kepada korban,sehingga korban secara bertahap tiga kali mentransfer uang di rekening adiknya tersangka,dengan nominal sekitar Rp 48.000.000.(empat puluh delapan juta) tetapi hingga waktu yang dijanjikan korban tak menerima uangnya sepersen pun.


Korban menyadari ada yang tak beres lalu menanyakan ke pelaku perihal uang arisan tersebut, yang ternyata hanya arisan fiktif atau bodong dan uangnya sudah habis untuk keperluan pribadi.


Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 378 atau pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP-Red) tentang penipuan dan penggelapan,.


Agenda sidang perdana kali ini yakni pembacaan dakwaan oleh majelis hakim PN Amurang,oleh hakim Marthina Ulina Sangiang.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 57/pid.B/2024/PN Amr.

Dengan jaksa penuntut,Wiwin B Tui SH.

Sidang Dakwaan ini,di tunda pengacara tersangka minta esepsi.


Irawati (korban)mengapresiasi proses persidangan yang mulai berjalan. Ia berjanji akan mengawal proses persidangan hingga putusan.


“Kita mengapresiasi proses persidangan berjalan. kami akan terus mengawasi,dan mengawal sampai putusan."ucap Irawati yang biasa di panggil Mama bulan ini. (Dotu)

×
Berita Terbaru Update