Notification

×

Iklan

Iklan

Pengadilan Bitung Eksekusi Lahan dan Bangunan Perkara Asri Baba Lawan Nur Ain Tahir di Girian

Jumat, 23 Agustus 2024 | 15:59 WIB Last Updated 2024-08-23T07:59:32Z


BITUNG KOMENTAR, Pengadilan Negeri Bitung didampingi Personil Polres Bitung dan Polsek Matuari, melaksanakan eksekusi atas sebidang lahan dan Bangunan yang terletak di Kelurahan Girian Weru Satu, Girian, Kamis (22/8). 


Pelaksanaan Eksekusi objek Tanah beserta Bangunan oleh Pengadilan Negeri Bitung berdasarkan  putusan Perkara Perdata Nomor 260/Pdt.G/2019/PN Bit jo Nomor 163/PDT/2020/PT Mnd jo Nomor 4886 K/PDT/2022 jo Nomor 322 PK/PDT/2024.


Eksekusi dipimpin Panitera pengadilan Negeri / Perikanan Bitung Marthen Mandila S.H, bersama sejumlah petugas pengadilan, melakukan eksekusi dengan dibacakan terlebih dahulu amar putusannya, dimana : 


a). Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian.


b). Menyatakan sah dan berharga menurut hukum sertipikat Hak Milik Nomor 188/Girian Weru I seluas 836 m² (delapan ratus tiga puluh enam meter persegi) berikut segala apa yang ada diatas tanah tersebut yang terletak di Kelurahan Girian Weru I, Kecamatan Girian dahulu Kecamatan Bitung Barat, Kota Bitung dengan uraian batas-batas adalah sebagai berikut:


Utara berbatasan langsung dengan Yopie Umboh, Selatan berbatasan langsung dengan Jalan Garuda, barat berbatasan langsung denganJalan, Timur berbatasan langsung dengan Welly D.Runtukahu:


c).Menyatakan sah dan berharga menurut hukum perjanjian jual beli antara pihak penggugat dengan tergugat III selaku penerima kuasa dari Tergugat I dan Tergugat II sesuai akta jual beli Nomor 39/2019 tanggal 04 April 2019;


d).Menyatakan sah dan berharga menurut hukum surat kuasa tertanggal 11 Agustus 2011 antara Nur Ain Tahir bersama Abdur Rohim selaku tergugat I dan II kepada Feldi Makalalag/Tergugat III selaku penerima kuasa;


e).Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik dan patut untuk dilindungi oleh hukum;


f).Menyatakan sebagai hukum bahwa tindakan pihak tergugat I dan tergugat II yang tidak keluar dan mengosongkan tanah pekarangan sebagaimana diuraikan dalam sertipikat Hak Milik Nomor 188/Girian Weru I seluas 836 m² (delapan ratus tiga puluh enam meter persegi) berikut segala apa yang ada diatas tanah tersebut adalah perbuatan melawan hukum;


g).Menghukum tergugat I dan tergugat II masing-masing bersama barang- barangnya berikut siapa saja yang menerima hak dari pada mereka untuk segera keluar dan mengosongkan tanah pekarangan sebagaimana diuraikan dalam sertipikat Hak Milik Nomor 188/Girian Weru I seluas 836 m² (delapan ratus tiga puluh enam meter persegi) berikut segala apa yang ada diatas tanah tersebut jika perlu dengan bantuan alat-alat keamanan Negara dan menyerahkannya kepada penggugat dalam keadaan pemeliharaan yang baik,


h).Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh dalam Hukum.


i).Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya Dalam Rekonpensi dan Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,


Pengadilan juga Menghukum tergugat I dan tergugat II Konpensi/Penggugat Rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini, yang sampai saat ini ditaksir sebesar Rp.2.546.000.- (dua juta lima ratus empat puluh enam ribu rupiah).


Sementara Pemohon Eksekusi berdasarkan Surat Kuasa Nomor 02/SK.UEks/IV/Rmp/0424 tanggal 22 April 2024 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bitung pada tanggal 02 Mei 2024, oleh Asri Baba (Penggugat/ Terbanding I/ Termohon Kasasi/ Pemohon Eksekusi), melawan Nur Ain Tahir (Tergugat I/ Pembanding I/Pemohon Kasasi I/ Termohon Eksekusi I); Abdul Rohim(Tergugat II / Pembanding II/ Pemohon Kasasi II/ Termohon Eksekusi II).


Pelaksanaan eksekusi berlangsung aman dan terkendali, Pengamanan Eksekusi dipimpin Kabag Ops Polres Bitung Kompol Karel Tangay S.H, dan didampingi Kapolsek matuari AKP Yusni Kristiana. 


Pelaksanaan eksekusi didahului dengan pelaksanaan apel di sekitar lokasi lahan eksekusi, yang dilanjutkan dengan APP kepada seluruh anggota pengamanan serta memimpin doa sebelum pelaksanaan pengamanan.


Kegiatan Eksekusi Pengosongan Lahan perkara dihadiri para pihak dan kuasa hukumnya selaku Pihak Pemohon Asri Baba Dan Advokat Rio Pusung Dkk, serta Pihak termohon Nur Ain Tahir, dan Kawan kawan (**).

×
Berita Terbaru Update