Notification

×

Iklan

Iklan

KPU Sulut Gelar Rakor Penyusunan Produk Hukum Serta Pengelolaan Dokumentasi Pilkada 2024

Kamis, 22 Agustus 2024 | 19:32 WIB Last Updated 2024-08-23T05:34:31Z


MANADO KOMENTAR-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Produk Hukum Serta Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi HukumPemilihan Serentak Tahun 2024, Kamis (22/8/2024) di Grand Kawanua Internasional City Manado.


Ketua KPU Provinsi Sulut Kenly Poluan mengatakan, KPU akan memperkuat peran personelnya dalam menyusun produk hukum menjelang pelaksanaan pilkada serentak 27 November 2024.


"Penyusunan dan pendokumentasian produk hukum akan kami perhatikan,  karena hal itu adalah sesuatu yang sangat penting sekaligus jadi fundamental semua institusi seperti KPU," ungkap Poluan di dampingi Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Meidy Y.Tinangon,S.Si.M.Si. Dan Plt Sekretaris KPU Meidy Malonda.


Menurut Poluan, pihaknya akan melakukan penguatan dalam hal pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum khususnya dalam penyusunan produk hukum.


"Pengelolaan dokumentasi produk hukum akan kita perhatikan secara seksama karena hal itu, merupakan sesuatu yang sangat penting untuk semua institusi termasuk KPU. Dalam penyusunan produk hukum bisa di lakukan oleh orang tidak berlatar belakang hukum, karena banyak orang yang multi disiplin di luar hukum. Produk KPU atau KPU Provinsi Kabupaten/kota itu perspektifnya multi disiplin jadi kalau kita juga bukan dari latar belakang ilmu Hukum itu tidak masalah."jelas Poluan 


Ia lalu mencontohkan saat dia bekerja di badan legislatif  (Balleg). Ia pun  bertugas melakukan penyusunan, harmonisasi dan pembulatan konsep peraturan perundang-undangan.


"Ternyata dalam proses rekrutmen tenaga ahli itu tidak hanya orang hukum. Semua multi disiplin gabung di situ. Jadi ada politik di situ. Ada sosiologi di situ. Ada teknis informasi teknologi  yang semuanya menyatu dalam kepentingan untuk menyusun satu produk ketentuan yang berkaitan dengan kebutuhan pekerjaan kita,"jelasnya.



Perspektif hukum kata Poluan, harus dilihat dari perspektif multi disiplin apalagi dalam proses menyusun suatu ketentuan yang terkait dengan kepemiluan.


"Paling penting adalah melakukan penyusunan tahapan pemilihan kepala daerah  dengan mengikuti panduan ketentuan-ketentuan teknis dari KPU RI sebagai rujukan. Jadi sebenarnya kita harus memperhatikan  rujukan-rujukan yang diatur dalam ketentuan-ketentuan KPU. Kita tinggal melakukan pendalaman dan melakukan kontekstualisasi dengan situasi dan kebutuhan lokal saat ini," tegasnya.


Secara teknis, semua sudah di atur dalam pedoman teknis dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh KPU RI.


"Di tingkat daerah, provinsi, kabupaten dan kota tinggal melakukan penyesuaian. Rujukannya juga tinggal kita tambah-tambahkan seperti dalam penyusunan produk hukum tahapan Pilkada,"tandasnya.


Di tempat yang sama, Plt Sekretaris KPU Meidy Malonda mengatakan, posisi sekretariat dalam undang-undang adalah membantu memberikan bimbingan teknis terhadap kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan  dalam kegiatan penyusunan produk hukum.



"Jadi saya minta kasubag Hukum dikabupaten kota punya hardisk eksternal, supaya ketika ada permintaan tinggal diambil dari hardisk  dan digitalisasikan. Setiap  kegiatan permasalahan di catat,

supaya ketika ada sesuatu tinggal di cari dalam hardisk.  Jangan anggap enteng mengenai nomor-nomor surat.  Kasubag -kasubag hukum ini harus memberikan suport sistim kepada pimpinan atau komisioner."tuturnya


Ia pun berharap setiap kasubag hukum harus memiliki hardisk eksternal masing-masing sehingga, apabila ada permintaan dokumen dapat segera di sampaikan.


"Para kasubag yang ada harus  berinovatif supaya tidak lagi bertanya ke operator. Saya menerima laporan kasubag suka jalan-jalan. Lalu ketika di tanya pimpinan atau komisioner tidak tahu alias kebingungan. Saya tidak mau mendengar hal itu terjadi lagi,"tandasnya.



J-Alein

×
Berita Terbaru Update