Notification

×

Iklan

Iklan

Kejaksaan Eksekusi "Coach" Tommy. Putusan MA Sejak 2022

Jumat, 23 Agustus 2024 | 10:41 WIB Last Updated 2024-08-23T03:01:59Z
Kepala Kejaksaan Bitung, Jaksa Yadin. ( Foto Istimewa).


BITUNG KOMENTAR, Sikap tanpa tebang pilih menjadi komitmen Kejaksaan Negeri Bitung, untuk menuntaskan berbagai penuntasan kasus baik pidana khusus dan Pidana Umum. Terutama menuntaskan pelaksanaan eksekusi, terhadap para terpidana, yang masih “ Bagaya “ diluar dengan bebas, padahal sudah memiliki beban hukuman penjara karena melakukan tindak pidana. 


Setelah Istri Walikota Bitung Rita Tangkudung, Albein Wenas dan James Tondobala terpidana kasus pemecah ombak dan Melinda Salindeho Terpidana Kasus Penyalahgunaan Dana Operasional Sekolah (BOS), kali ini eksekusi dilakukan kepada Terpidana Tommy Rondonuwu (57) , Tommy terpidana kasus pengelolaan lingkungan hidup (Pasir) pada , Kamis (22/8). 


Tommy atau “Coach” Tommy merupakan salah satu pemimpin ormas adat Kota Bitung, yang diinformasikan Kejaksaan Negeri menerima eksekusi dengan baik dan bersikap kooperatif sepanjang pelaksanaan eksekusi. 


"Kami telah komunikasi selama dua hari sebelumnya dengan terpidana dan beliau sangat kooperatif dalam menjalani proses eksekusi perkara tindak pidana umum ini," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Dr. Yadin S.H.,M.H, ketika memberikan keterangan kepada media usai eksekusi dilaksanakan. 


Proses Eksekusi Terpidana Tommy ketika dibawa ke Rutan Tewaan dari Kantor Kejaksaan Bitung


Dia menjelaskan, dasar pelaksanaan eksekusi adalah putusan Mahkamah Agung RI tahun 2022, yang menjatuhkan hukuman pidana penjara satu tahun dan denda 1 milyar subsider 3 bulan.


"TR melanggar pasal 109 juncto pasal 36 ayat 1 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana," ungkap Jaksa Yadin. 


Terpidana Tommy sudah diamankan. Dan secara kooperatif diangkut dengan mobil tahanan Kejari Bitung kemudian dibawa ke Lapas Tewaan Bitung. (**). 


×
Berita Terbaru Update