Notification

×

Iklan

Iklan

Hari Ini, Sertipikat Tanah Elektronik Mulai Berlaku

Jumat, 02 Agustus 2024 | 13:15 WIB Last Updated 2024-08-02T05:15:42Z


BITUNG KOMENTAR, Surat tanah atau sertifikat elektronik akan mulai diberlakukan secara nasional, hari ini, Jumat (2/8).


Penerapan Sertipikat elektronik sesuai dengan rekomendasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah sebagai langkah awal Kementerian untuk menerapkan Transformasi Digital Pelayanan Pertanahan.


Hal ini dinformasikan Badan pertanahan Nasional (BPN) Kota Bitung. Kepala BPN Bitung, Budi Tarigan mengatakan, pemberlakuan surat tanah elektronik ini merupakan upaya Badan pertanahan untuk menyesuaikan dengan era digital, dan akan terkoneksi dengan aplikasi tanah digital sentuh tanahku.


“Mulai berlaku 2 Agustus 2024 (hari ini). Sebelumnya sudah ada Aplikasi sentuh tanahku, dan sertipikat elektronik akan masuk dalam aplikasi tersebut. Aplikasi itu juga tengah dikembangkan oleh Kementerian ATR/BPN, yang memiliki fungsi layanan pertanahan, sehingga akun ini juga akan terintegrasi dengan NIK dan sertipikat elektronik, Kata Budi Tarigan.


Secara sistem, Budi Tarigan juga menjelaskan, bahwa  digital akan mendorong pengawasan lebih akurat. Hal itu diperlukan sehingga tidak terjadi tumpang tindak dokumen, termasuk dalam melawan aksi2 mafia tanah. 


Manfaat Sertipikat elektronik juga akan memudahkan masyarakat mendokumentasikan surat tanahnya. Sebab, dengan sistem digital dokumen tanah mudah ditemukan dan disimpan. 


Disamping itu, masyarakat tidak perlu bingung saat sertifikat hilang atau rusak. Saat sertifikat sudah alih media menjadi elektronik, maka data dalam sertifikat itu sudah tersimpan di dalam data base yang bisa dicetak sewaktu-waktu saat dibutuhkan. 


Budi Tarigan Menambahkan, pemberlakuan Sertipikat Elektronik sudah disosialisasi sejak bulan July. Sosialisasi menghadirkan sejumlah pihak yang berkepentingan. Diantaranya, notaris dan pemerintah setempat. 


“ Pemberlakuan ini sudah  diawali dengan sosialisasi yang saya Pimpin, dihadiri Notaris, Camat, Lurah dan perwakilan TNI/Polri di Kantor BPN, Rabu 31 July lalu”, Kata Budi Tarigan. 


Pada kesempatan itu, Budi Tarigan memaparkan, bagaimana mendapatkan sertifikat tanah elektronik.


Dimulai dari  pendaftaran dan mengurusnya di Kantor BPN Kota Bitung . Selanjutnya, data akan diunggah di Aplikasi SentuhTanahku. Pada akhirnya  masyarakat akan diberi satu lembar bukti sertifikat tanah elektronik.


“ Ada barcode di lembar itu yang bisa langsung masuk di Aplikasi SentuhTanahku” Kata Budi Tarigan. 


Meski demikian, Budi Tarigan tidak menmappik bahwa dokumen fisik juga masih sangat diperlukan. (**).


×
Berita Terbaru Update