Notification

×

Iklan

Iklan

Dinda Dibekuk Satnarkoba Polres Bitung, 1400 Ifarsyl Diamankan

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 23:45 WIB Last Updated 2024-08-17T15:45:33Z


BITUNG KOMENTAR, Sat Narkoba Polres Bitung kembali menunjukan prestasi, dengan menghentikan peredaran ribuan butir obat bebas terbatas JenisIfarsyl, Kamis (15/8). 


Sebanyak 14 ribu obat bebas terbatas yang berbahaya tersebut, diamankan kepolisian dari tangan pemiliknya ANS Alias Dinda (18), di Kelurahan Bitung Barat II (Kompleks Candi) Kecamatan Maesa. 


Kasat Narkoba Polres Bitung, Iptu Irwan Tarigan S.H, membenarkan penangkapan terhadap Dinda. Dia juga menjelaskan bahwa proses pengungkapan 1400 obat Ifarsyl tersebut, diawali dari laporan masyarakat. 


Tarigan menjelaskan, awalnya,  Team Opsnal Sat Narkoba yang di pimpin KBO Resnarkoba  Ipda Abdul Karib Mahalieng, Kanit I dan Anggota Opsnal, terlebih dahulu mengamankan seorang perempuan  bernama YO. 


Ditangan YO, kepolisin menemukan 2 paket besar obat Ifarsyl, yang totalnya berjumlah 1400 butir. Ternyata YO bukanlah pemilik barang berbahaya itu. Hasil Interogasi pihak kepolisian, mengarahkan pengungkapan kepada pemilik sebenarnya. Dinda pemiliknya, dan merupakan anak kandung YO. 


Menurut Tarigan, berbekal petunjuk itu, maka Dengan sigap tim Sat Narkoba Polres Mengejar pelaku, dan melakukan penangkapan. Dinda tidak berkutik, dan akhirnya digelandang ke kantor Mapolres Bitung. 


Tak mampu mengelak, Dinda mengakui barang tersebut mliknya dan dipesan via online di Aplikasi dagang Shopee. Dia berencana akan perdagangkan kepada pembeli dengan harga 20 ribu rupiah, per strip. 


Dinda juga mengakui bahwa telah memiliki pelanggan tetap, yang siap menyebarkan Ifrasyl kepasa pengguna. Dihadapan kepolisian, dia menyebut lelaki berinisial PT dan pembeli perempuan NB. NB dan PT sendiri telah diamankan kepolisian, dan dijadikan saksi atas transaksi Ifarsyl. 


Tarigan menegaskan, selain menyita obat bebas terbatas Ifarsyl, kepolisian juga mengamankan Handphone jenis Iphone 6 Plus warna Gold, yang diduga menjadi alat komunikasi Dinda dan para buyernya. 


"  saat ini pelaku serta barang bukti sudah di Mako Polres Bitung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka dimintai keterangan pemeriksaan dan diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku" Tutup Kasat Narkoba Polres Bitung Iptu Irwan Tarigan S.H. (**).

×
Berita Terbaru Update