Notification

×

Iklan

Iklan

Curi HP Xiomi, Afi diringkus Kepolisian

Selasa, 13 Agustus 2024 | 17:56 WIB Last Updated 2024-08-13T09:56:18Z


BITUNG KOMENTAR, Tim Resmob Polsek Aertembaga mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana Pencurian HP merk XIOMI 12 yang sempat buron, di kel. Pateten 2 Kec. Aertembaga kota Bitung, Senin (12/8).


Tim Resmob Polsek Aertembaga yang dipimpin Waka Polsek Ipda Deky Pateh,  melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku lelaki RK (17) yang berprofesi sebagai nelayan. 


Menurut keterangan kepolisian, dugaan tindak pidana terjadi sekitar pukul 2 malam di rumah korban perempuan Yolanda Pranitah Wullur, di Pateten Dua Kec. Aertembaga Kota Bitung.


Dimana telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh seseorang pelaku dan belum diketahui identitasnya, Pelaku mengambil Handphone merek XIOMI 12 warna Hitam dengan nomor IMEY 861267069946138  yang pada saat itu handphone tersebut ada di dalam kamar korban tepatnya di atas lemari. 


Merasa keberatan atas pencurian tersebut, korban membuat laporan Polisi di Polsek Aertembaga dan meminta Pihak Kepolisian untuk menyelidiki dan managkap pelakunya serta meminta untuk diproses sesuai dengan Hukum dan perndang-Undang yang berlaku. 


Kapolsek Aertembaga AKP Novri Sadia SH, menegaskan, Berdasarkan laporan polisi tim Resmob Polsek Aertembaga  melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pelaku pencurian tersebut. Setelah identitas pelaku diketahui selanjutnya  tim mencari keberadaan  pelaku dan ter informasi bahwa pelaku ada di kel. Pateten Dua Kec. Aertembaga kota Bitung.  Tim langsung menuju ke TKP dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku. RK Ditangkap. 


Setelah di interogasi pelaku mengakui perbuatannya bahwa pada senin sekitar pukul 02.00 wita keluar dari tempat kost dan langsung menuju suatu rumah yg dekat dengan tempat kost pelaku.  Pelaku masuk ke dalam rumah tersebut dengan cara merobek plastik yg menutupi jendela depan dan langsung masuk ke dalam rumah. Setelah itu pelaku membuka gorden penutup pintu kamar dan melihat ada seorang perempuan (korban) yg sedang tidur. 


Melihat peluang, kemudian pelaku mengambil  sebuah HP yg berada di atas lemari, dan langsung keluar dari rumah dengan melewati pintu belakang dan pelaku langsung kembali ke tempat kostnya. 


Beberapa hari kemudian pelaku sudah merasa aman maka pelaku menjual HP tersebu ke lelaki RS dengan harga Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah), hasil dari penjualan HP tersebut sudah habis belikan minuman keras jenis cap tikus. (**).

×
Berita Terbaru Update