Notification

×

Iklan

Iklan

Bupati dan Wabup Minut JG-KWL, Beri Kesempatan Masyarakat Minut Ikut Tes CPNS

Senin, 19 Agustus 2024 | 19:10 WIB Last Updated 2024-08-19T11:10:00Z


MINUT KOMENTAR-Pemkab Minut kembali membuka pendaftaran formasi CPNS bagi 35 sarjana lulusan S1(strata 1). 


"Silahakan bagi masyarakat yang berminat untuk mengikuti tes CPNS di Pemkab Minut,"kata juru bicara pemkab Minut yang juga Kepala Dinas Kominfo Minut Robby Parengkuan SH, Senin, (19/08/2024).


Lebih jauh di jelaskan Parengkuan, seleksi CPNS akan di lakukan secara terbuka untuk 35 formasi yang disediakan.


Penerimaan CPNS ini kata Parengkuan, berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi(MenPAN-RB) RI nomor 293 tahun 2024 tentang penetapan kebutuhan PNS di lingkungan/instansi pemerintah tahun anggaran 2024.




“Sesuai dengan keputusan MenPAN-RB tersebut, Pemkab Minut membuka kesempatan pendaftaran bagi WNI yang berintegritas dan berdedikasi tinggi untuk mengikuti seleksi penerimaan CPNS t.a. 2024 di lingkungan Pemkab Minut,” tandasnya. Parengkuan.


Persyaratan yang diajukan adalah sebagai berikut :


1. Warga negara Indonesia

2. Usia paling rendah (18) tahun, dan paling tinggi (35) tahun pada saat melamar.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan pidana, dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.



4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, prajurit TNI, anggota POLRI.

6. Tidak menjadi anggota partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan kualitas jabatan

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.


Sedangkan persyaratan berkas diunggah lewat SSCASN sebagai berikut :

1. Pas foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang merah

2. KTP(Kartu Tanda Penduduk) Elektronik asli

3. Scan ijasah asli

4.Scan transkrip nilai asli

5. Surat Akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau program studi

6. Surat lamaran ditandatatangani dan menggunakan e-meterai



7. Surat pernyataan yang terdiri dari lima point(ditandatangani dan menggunakan e-meterai)

8. Surat pernyataan tidak pindah penempatan selama 10 tahun (ditandatangani dan menggunakan e-Meterai)

9. Surat keterangan disabilitas dari unit Kesehatan Pemerintah yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya serta menyampaikan video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar pada email : cpnsminut@gmail.com


Untuk penyampaian berkas lamaran terdiri dari :


1. Penyampaian berkas lamaran dilakukan secara elektronik dengan menggunggah berkas ysng dipersyaratkan melalui portal http://sscasn.bkn.go.id.

2. Pemkab Minut tidak memproses berkas yang dilakukan secara manual.


Menurut Parengkuan, untuk pendaftaran akan dimulai pada 20/08/2024 s/d 06/09/2024 yang sebelumnya didahului pengumuman seleksi pada 19/08/2024 s/d 02/09/2024.

×
Berita Terbaru Update