Notification

×

Iklan

Iklan

30 Legislator Bitung Segera Diperiksa Kejaksaan. Dugaan Pemerasan Terkait Kasus Perjadin Menguat

Selasa, 20 Agustus 2024 | 02:04 WIB Last Updated 2024-08-19T18:27:42Z


Dr. Yadin P. SH.,MH (Foto : Istimewa)


BITUNG KOMENTAR, Babak baru penuntasan kasus Dugaan Korupsi perjalanan dinas (Perjadin)  yang melibatkan anggota DPRD Kota Bitung segera dimulai. 


30 Anggota DPRD Bitung Periode 2019 – 2024 yang terkait  kasus tersebut, bakal  mulai diperiksa Kejaksaan Negeri Bitung, pada pekan ini. 


Hal itu terungkap dari surat panggilan yang sudah dilayangkan Kejaksaan,  kepada 30 mantan dan anggota DPRD Kota Bitung, pada hari Senin, (19/8). 


“ Ya semua anggota DPRD akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan secara marathon. Kalian bisa lihat surat pemangilan melalui Sekretariat DPRD telah kami kirim hari ini (senin, 19 Agutus 2024) “  Ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Dr. Yadin S.H.,MH, seperti diberitakan Media Sulut Review. 


Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, pemanggilan menunjukan komitmen kejaksaan untuk menuntaskan dugaan Korupsi Perjadin Di tubuh lembaga legislatif.

 

Dia juga berjanji akan memeriksa seluruh anggota Dewan yang diduga terlibat secara detail, demi menyelesaikan kasus tersebut. 


“ kami tak akan berhenti. Hanya saja kenapa agak lama karena dalam proses ini kami meneliti sedetail mungkin bukan berarti akan berhenti begitu saja” Tegas Yadin. 


Pada kesempatan tersebut Mantan Penyidik KPK Ini juga menjelaskan sejumlah hasil pengembangan kasus yang telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. 


Menurut Yadin, beberapa bukti otentik dimana Penyidik telah mendapatkan sejumlah petunjuk yang telah terkonfirmasi di berbagai tempat ke lokasi perjalanan dinas. Bahkan alat bukti tersebut sudah lengkap dengan saksi yang telah memberikan keterangan dan konfirmasi. 


Meski demikian, Yadin  juga mengungkap, bahwa 30 Anggota DPRD yang dipanggil, semuanya belum tentu terhubung dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan. 


DUGAAN PEMERASAN


Sayangnya keseriusan Kejaksaan memberantas dugaan korupsi Perjadin, terindikasi dimanfaatkan sejumlah oknum, yang diduga mengambil keuntungan dari pengungkapan kasus dugaan korupsi yang melibatkan anggota dewan tersebut. 


Diduga kuat, Kasus perjadin telah dijadikan objek pemerasan oleh beberapa pihak, yang meminta uang kepada sejumlah anggota DPR periode 2019-2024, dengan dalih kasus tersebut akan ditangani atau tidak diviralkan. 


Siapakah mereka ?


Hasil penelusuran Media, lewat keterangan Sumber mengungkap, kejadian pemerasan ini melibatkan sejumlah anggota DPR dan beberapa pejabat penting dipemerintah Kota Bitung. Bukti  yang dimiliki sumber ini, juga menyebut Nama pejabat penting pemerintah kota berinisial RT dan Legislator Berinisial GM. Mereka Diduga juga mengetahui transaksi tersebut. 


“ Iya, ada transaksi uang agar kasus ini tidak dilanjutkan atau diviralkan “, Kata Sumber Media.

 

Sumber mengatakan bahwa transaksi pemberian uang diduga sudah terjadi, dan dilakukan didalam mobil, dengan total 50 Juta rupiah. Menurut Sumber, Uang tersebut diserahkan Anggota DPRD Bitung berinisial IO. Uang yang dikumpul para anggota DPR, untuk diserahkan kepada perwakilan para oknum pemeras. 


Sumber mengaku memiliki bukti transaksi tersebut. Dan dia siap menyerahkan bukti pemerasan itu, jika kemudian diinginkan aparat penegak Hukum. Meski demikian, sumber enggan menyebutkan jika ada oknum penegak hukum yang terlibat. 


WASPADA PENIPUAN


Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Dr. Yadin S.H.,M.H meminta kepada para pejabat pemerintah ataupun pihak berkepentingan, untuk tidak terjebak Penipuan dan pemerasan, terkait proses penyelesaian kasus korupsi. 


Menurut Kepala Kejaksaan, hal ini disampaikan menyusul adanya indikasi permintaan sejumlah uang kepada para pejabat, terkait penyelesaian perkara di Kejaksaan. 


Pada kesempatan itu, Kepala Kejaksaan mewanti-wanti, agar siapapun yang mengetahui upaya Penipuan apalagi mengatas namakan institusi Kejaksaan, segera dilaporkan untuk ditindaki. 


Kejaksaan memastikan bahwa pengungkapan dan proses penegakan kasus dugaan korupsi, tetap akan ditindak-lanjuti hingga tuntas. Kejaksaan menjamin, korps adhyaksa akan bertindak profesional dalam menyelesaikan setiap perkara (**). 


×
Berita Terbaru Update