Notification

×

Iklan

Iklan

Sita Puluhan Dokumen Perjadin Di Kantor DPRD, Kajari Bitung Dalami Modus Operandi Koruptor

Jumat, 26 Juli 2024 | 18:09 WIB Last Updated 2024-07-26T10:09:38Z

 


BITUNG KOMENTAR, Kejaksaan Negeri Bitung menyita puluhan dokumen dan berkas administrasi dari Kantor Sekretariat DPRD Kota Bitung, dalam penggeledahan, terkait pengembangan proses penyidikan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Perjalanan Dinas (Perjadin) Tahun anggaran 2022-2023, Kamis (25/7).


Tim Penyidik kejaksaan Negeri Bitung melaksanakan penggeledahan kurang lebih 8 jam, dengan menyisir seluruh lokasi arsip dan meja kerja sekretariat DPRD. 


Alhasil, kejaksaan mengamankan dan mengangkut dokumen menggunakan mobil Hilux merah dari Kantor Sekretariat DPRD Kota Bitung sekira pukul 18.00 wita menuju Kantor Kejaksaan Negeri Bitung.


Usai melakukan penggeledahan, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Dr. Yadyn S.H.,MH menjelaskan,  bahwa kegiatan penggeledahan dilaksanakan sesuai rekomendasi aturan.


“ Kami bersama dengan Tim Penyidik Kejaksaan telah melakukan penggeledahan sesuai Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dan penggeledahan tidak hanya di lakukan di kantor DPRD, tapi juga dilakukan di Kantor BKAD Pemkot Bitung.”, Ungkap Kajari. 


Kajari menambahkan, Penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam belanja perjalanan dinas pada sekretariat dewan Kota Bitung tahun 2022 dan 2023. 


Hal ini menurutnya perlu di lakukan dalam upaya mengungkap secara terang kasus tersebut. Dia berjanji, bahwa pengugkapan kasus tersebut akan dikerjakan secara transparan dan profesional. 


“ Kami tekankan dugaan tindak pidana korupsi ini akan dikerjakan secara profesional dan proporsional. Saya pastikan dalam penindakan tanpa tebang pilih,” tegas Yadyn yang juga dikenal sebagai Mantan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Kajari juga menambahkan, terkait pengembangan kasus perjadin ini, Penyidik Kejaksaan telah memeriksa dan meminta keterangan dari 18 pihak, yang berhubungan dengan kasus tersebut. 


Namun, dia mengakui bahwa sejauh ini belum memanggil dan memeriksa Legislator yang diduga terlibat kasus Perjadin. Tetapi Kajari mengaku tetap akan memanggil dan memeriksa anggota dewan dalam proses penyidikan kedepan. 


“ proses penyelidikan hingga penyidikan, ada 18 orang yang diperiksa. Yahhhh akan dipanggil dan diperiksa (legislator)”, Tegas Kajari. 


Diakhir penjelasan, Kajari Yadyn mengakui bahwa Pihak Badan Keuangan Dan Kepegawaian Daerah (BKAD) bersikap kooperatirf. Kejaksaan sendiri telah menemukan fakta dan data seperti SP2D, SPM dan laporan pertanggung-jawaban. 


Bahkan Kejaksaan mengaku  di Kantor DPRD telah mendapatkan data dan fakta laporan pertanggung-jawaban Dewan, data fakta hotel, penginapan dan data perjalanan yang menggunakan sarana transportasi lainnya.


“ pada prinsipnya, kami melihat ada proses disitu, yang menjadi modus operandi yang akan kita dalami,  guna proses penyidikan kasus tersebut “. Tutup Yadyn.(**)


×
Berita Terbaru Update