Notification

×

Iklan

Iklan

KPU Manado Ganti Liempepas Dengan Dumais. Indera Menilai SK Penggantian Keliru dan Tidak Berkeadilan

Senin, 29 Juli 2024 | 16:18 WIB Last Updated 2024-07-29T08:20:36Z


POLITIK KOMENTAR, Indera Liempepas Calon Legislatif Terpilih Partai Gerindra untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Manado, menyatakan keberatan atas keluarnya Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor : 487 Tahun 2024 tentang pergantian terhadap calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado Daerah Pemilihan Kota Manado 3 Nomor Urut 5 Atas nama Indra Williams Liempepas, Karena yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 78/PID/2024/PT MND tanggal 10 Juli tahun 2024, dan dilakukan pergantian calon terpilih dengan menetapkan Ferdinand Djeki Dumais nomor urut 6 dalam Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Manado Daerah Pemilihan Kota Manado 3 yang memiliki perolehan suara terbanyak berikutnya.


Indera Liempepas lewat akun Facebook menyampaikan PRESS Releasenya secara terbuka menilai, KPU Manado Menodai prinsip demokrasi dalam pemilu, karena melakukan kekeliruan yang berpotensi Pidana. 


PRESS RELEASE


SK KPU KOTA MANADO Nomor 487 Tahun 2024 menodai prinsip UU 7 2017 yang adil, berkepastian hukum, tertib, dan professional.


Pada tanggal 14 Februari 2024 kita memilih Presiden dan wakil presiden serta wakil rakyat Juli 2024 kemarin KPU Kota Manado melakukan akrobat politik mengganti SK 275 Daerah Kota Manado dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan Keputusan KPU Kota Manado Nomor SK 487 Tahun 2024 yang isinya melakukan pergantian terhadap calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado Daerah Pemilihan Kota Manado 3 Nomor Urut 5, Atas nama Indra Williams Liempepas , karena yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Manado,  Nomor 78/PID/2024/PT MND tanggal 10 Juli tahun 2024 dan dilakukan pergantian calon terpilih dengan menetapkan Ferdinand Djeki Dumais nomor urut 6 dalam Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Manado Daerah Pemilihan Kota Manado 3 yang memiliki perolehan suara terbanyak berikutnya.


Keputusan ini adalah langkah yang keliru dan bisa masuk pada ranah pidana, dimana dalam amar putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 19 Juni 2024 Nomor 138/Pid.Sus/2024/PN Mnd mengadili : 


1. Menyatakan terdakwa l Indra Williams Liempepas, S.M. dan Terdakwa II dr. Christovel Liempepas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "secara Bersama-sama dengan sengaja pada masa tenang memberikan imbalan uang kepada pemilih", sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut Umum; 


2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Indra Williams Liempepas, S.M. dan terdakwa II dr. Christovel Liempepas, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan; 


3.Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain dikarenakan Para Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1(satu) tahun berakhir,


TINDAK PIDANA POLITIK UANG DAN TIDAK ADA PERINTAH ATAU PUTUSAN MENGGUGURKAN, MENGGANTI CALON ANGGOTA TERPILIH INDRA WILLIAM LIEMPEPAS,


Menurut Liempepas, KPU Kota Manado tidak bisa melakukan penafsiran sendiri terhadap Pasal 426 ayat (1) tindak pidana Pemilu,  berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan, karena PENGADILAN TIDAK PERNAH MENULIS TERBUKTI MELAKUKAN TINDAK PIDANA BERUPA POLITIK UANG.


Dalam Keterangannya, Liempepas menilai runtutan kasus ini rumit, dimulai pasal 484 ayat (1) Undang-undang 7 tahun 2017 tentang pemilu menurut Undang-undang inl dapat mempengaruhi perolehan suara Peserta Pemilu secara nasional, kemudian sesuai pasal 411 ayat (3) Undang-undang 7 tahun 2017 KPU presiden,dan hasil Pemilu anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Dan itu sudah dilakukan oleh KPU melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakll Presiden, Anggota Dewan Perwakllan Rakyat,Dewan Perwakllan Daerah, Dewan Perwakllan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakllan Rakyat Dacrah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, yang Sudah ditetapkan pada tanggal 20 Maret 2024.


Kenapa disampalkan rumit, karena sebelumnya putusan pldana inl harusnnya sudah selesai 5 hari sebelum tanggal 20 Maret 2024.


Akhirnya 1.928 suara dari Indra Williams Liempepas., jadi tidak berarti. Sebab dengan berdasarkan SK KPU Kota Manado nomor 487 tahun 2024 namanya sebagai calon terpilih yang sudah ditetapkan diganti oleh KPU Kota Manado.


“ Pihak kami benar-benar sangat dirugikan secara pribadi dimana buktinya hanya untuk 1 orang pemilih (saksi dan bukti) namun menggugurkan 1.928 suara sah milik Indra Williams Liempepas. Bila demikian asas pemilu yang berkepastian hukum sudah tidak ada lagi. KPU Kota Manado harus bertanggung jawab”, Tegas Liempepas dalam Relessnya. 


Dia menambahkan, Semua ada tahapannya dan bila masing-masing tahapannya dllangkahi maka prinsip penyelenggaraan pemlu, sesuai pasal 3 Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ini, yaltu adil, berkepastian hukum, tertib,dan professional ini tidak ada dan jelas Itu dilanggar oleh KPU Manado.


PASAL 532 Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu ini berbunyi setiap orang yang tidak bernilai atau menyebabkan Peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling juta rupiah). 


Maka bila akhirnya 1.928 suara darl Indra Williams Liempepas S.M.,jadi tidak bernilal dengan kesengajaan KPU Kota Manado dimana secara sadar menggantl calon terpilih yang sudah ditetapkan tanpa prosedur pleno penetapan yang jelas sesual mekanisme dan aturan yang ada serta tidak ada perintah putusan pengadilan untuk menggugurkan serta tidak ada amar yang menyatakan frasa Politik Uang makn harusnya berdasarkan Pasal 532 UU 7 tahun 2017 tentang pemilu diatas semua komisloner KPU Kota Manado harus dihukum.


Namun KPU Kota Manado dapat mencabut Keputusan KPU Kota dengan Peraturan KPU atau dengan Keputusan yang tingkatan sama atau lebih tinggi,sesuai dengan pedoman teknis penyusunan Keputusan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum pada SK KPU RI Nomor 1442/HK.03Kpt/03/KPU/XI/2019 tentang Pedoman Penyusunan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.

Terima kasih.

Salam,


×
Berita Terbaru Update