Notification

×

Iklan

Iklan

Bentuk Tim Berantas Judi Online, Polres Bitung Minta Dukungan Masyarakat

Senin, 29 Juli 2024 | 14:07 WIB Last Updated 2024-07-29T06:07:51Z


BITUNG KOMENTAR, Polres Bitung akan membentuk tim untuk sosialisasi dan pemberantasan judi online yang sudah meresahkan masyarakat.

 

Hal ini ditegaskan Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Bitung IPTU I Gede Indra Asti A.P., SIK.,MH, kepada media, akhir pekan lalu. 


Menurut Kasat Reskrim, ada instruksi dari Mabes Polri terkait upaya kepolisian untuk memberantas praktek Judi Online, yang telah merambah di Seluruh lapisan masyarakat di Indonesia. 


“ Pelarangan Judi Online ini sudah ada Instruksi dari Mabes Polri, Polda sampai ke Polres karena judi one line ini sudah meresahkan masyarakat. Karena itu Polres Bitung telah membentuk Team Pemberatasan judi online, serta melakukan sosialisasi pelarangan”, Ungkap Kasat.


Menyikapi hal itu Kasat menggarapkan kerjasama yang baik bersama media, untuk mensosialisasikan larangan tersebut. 


Disamping, mengharapkan agar masyarakat bisa bekerjasama dengan kepolisian, untuk memberikan informasi terkait judi online.

 

“ Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat kota Bitung silahkan informasikan kepada kami jika mengetahui ada praktek judi one line,  kami akan segera menindak lanjuti info tersebut untuk di tangkap dan kami proses susuai hukum yang berlaku”, Tegas Kasat Reskrim.


“ stop main judi karena tidak ada yang kaya karena bermain judi, yang ada malah terlilit hutang piutang, judi itu perbuatan yang dilarang untuk itu berhentilah sebelum semuanya terlambat” Tambah Kasat. 


Praktek Judi Online dilarang dan berimplikasi pidana, sesuau aturan dalam Pasal 27 ayat (2) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE) Jo Pasal 45 ayat(2) no. 19 tahun 2016. 


Berdasarkan pasal tersebut maka para pelaku Judi one line dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama  6 (enam) tahun dan atau dendan paling banyak satu miliar. (**). 


×
Berita Terbaru Update