Notification

×

Iklan

Iklan

Astaga..!! Ada Perintah Bakar Dokumen dan Hapus File Terkait Dokumen Kasus Perjadin Anggota DPRD

Jumat, 26 Juli 2024 | 18:29 WIB Last Updated 2024-07-26T10:29:12Z


BITUNG KOMENTAR, Upaya mengaburkan dan menghilangkan barang bukti berupa tindakan pembakaran dokumen dan menghapus file komputer, diduga dilakukan sejumlah oknum terkait Kasus dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD 2022-2023. 


Hal ini diungkap Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Dr. Yadyn Palembangan, SH, M.H kepada sejumlah media.


Penegasan ini disampaikan Kajari, usai memeriksa sejumlah staf. Menurutnya, pada tanggal 17 dan 18 Juli 2024, ada yang perintahkan untuk pembersihan dokumen kwitansi-kwitansi palsu termasuk di dalamnya dokumen perjalanan dinas.


“Ada perintah dari komunikasi WhatsApp. Kita bisa dapatkan alurnya dan siapa yang memerintahkan. Kami sampaikan kepada mereka bahwa ada pasal 21 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto 20, 21 yang menghalang-halangi penyidikan itu bisa kita kenakan tindak pidana korupsi menghalang-menghalangi penyidikan,” tegas mantan Jaksa KPK tersebut, seperti dikutip media online Indo News, Jumat (26/7).


Kajari menilai ini adalah upaya untuk menghalangi pengungkapan kasus korupsi di Kota Bitung. Dia mengaku telah menemukan alur perintah tersebut.


“ proses pembakaran dokumen di dalam area Kantor DPRD Kota Bitung. Sudah kami temukan alurnya. Dan termasuk juga pembersihan file komputer. Strateginya pasti akan ketahuan, jadi jangan ada gerakan tambahan” ujarnya geram.(**). 


×
Berita Terbaru Update