Notification

×

Iklan

Iklan

Angky Ditangkap Polres Bitung, setelah Viral Aniaya Esi

Rabu, 12 Juni 2024 | 14:53 WIB Last Updated 2024-06-12T06:53:25Z

 



BITUNG KOMENTAR, Angky (43) warga kelurahan Winenet Satu, Kecamatan Aertembaga Kota Bitung ditangkap Satreskrim Polres Bitung pada, Selasa (11/6 ).

 

Penangkapan Angky dikaitkan dengan video viral dimedia sosial, yang terlihat menganiaya seorang kepala sekolah PAUD Esi (40) dikelurahan aertembaga, pada senin (10/6).


Tanpa perlawanan Angky, diamankan sekitar pukul 16:00 wita, di sekitaran kompleks Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) kelurahan Sagerat Weru Satu, Kecamatan Matuari. 


Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, melalui kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Gede Indra mengatakan, dari hasil pemeriksaan pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 KUHP.


” Secara tanpa hak, memiliki menyimpan, menguasai, membawa senjata tajam/penusuk dengan ancaman Hukuman 15 Tahun Pidana Penjara dan Pasal 351 KUHP Penganiayaan dengan ancaman Hukuman 5 Tahun Pidana Penjara,”ucap Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai.


Sebelumnya, Publik dikagetkan dengan postingan video di Media Sosial, dimana seorang perempuan berinisial YCB alias Esi yang keseharian dikenal sebagai Kepala Satuan Pendidikan (KSP) Kelompok Bermain di kelurahan Pateten 2 Kecamatan Aertembaga kota Bitung, terlihat cek cok dengan seorang lelaki yang menggunakan motor. 


Esi dalam video tampak memohon ampun kepada pria yang tengah marah-marah kepadanya. Dalam video pria tersebut terdengar meminta uang kepada esi, dengan menarik rambut dan membenturkan wajah esi ke tanah, dan tanpa disadari menjatuhkan sajam dari tas ketika melakukan tindakan kasar tersebut. (**). 


×
Berita Terbaru Update