Notification

×

Iklan

Iklan

Ahli Waris Mongie Abuthan Klarifikasi Tanah Eks Pasar Tuminting

Kamis, 20 Juli 2023 | 23:29 WIB Last Updated 2023-07-20T15:29:14Z

 


MANADOKOMENTAR - Keluarga Ahli waris janda JM Mongie Abuthan melalui Tim  kuasa hukum Irwan Mamonto melakukan bantahan atau klarifikasi terkait keluarga Albert Pio Takasana dan Akci Takasana yang mengklaim tanah seluas 2000 M2 yang berlokasi dijalan Santiago Tuminting atau dikenal eks pasar Tuminting Manado.



Kepada awak media, kamis 20/7.2023, di RM kawasan Sumompo, Keluarga ahli waris didampingi Tim kuasa hukum Irwan Mamonto menjelaskan.


"Bahwa kepemilikan tanah seluas 2000 M2 yang berlokasi dijalan Santiago kelurahan Tuminting kota Manado atau eks pasar Tuminting adalah berdasarkan sertifikat Hak Milik yang mana tanah tersebut masih merupakan bagian dari SHM No 53/Tuminting atas nama Juliana Marie Mongie Abuthan(janda dari Hengki Wiliam Abuthan.dengan total luas tanah yang tercantum dalam sertifikat.


- Bahwa tanah yang semula milikGasper Voges dibeli Hengki William Abuthan, berdasarkan putusan lelang dari pemerintah( Residentie Gerecht Manado) pada tgl 21 April 1941 karena adanya hutang patty Voges(salah satu anak dari Gasper Voges) kepada seorang bernama Thio Tjong ho

-Bahwa pada tahun 1948 ahli waris Gasper  Voges yang bernama Andris Hendri Meyer charlf Lodewijk Meyer menggugat keputusan lelang yang memenangkan Hengki Wilem Abuthan atas tanah seluas 5,7 hektar eks gasper Voges dengan alasan bahwa ada hak waris yang belum dibagi.

-Gugatan tersebut diajukan ahli waris gaser Voges pada pengadilan negeri Tomohon dan sampai dengan putusan kasasi, gugatan dimenangkan oleh pihak tergugat(JM Mongie Abuthan janda dari Hengki Wiliam Abuthan).dengan putusan MA No 225/K/SIP/53 tgl 5 Desember 1954.

-Bahwavpada tahun 1972, Ahli waris Gasper Voges kembali menggugat JM Mongie Abuthan, Hengki Wilem Abuthan, kalu ini gugatan diajukan kepada pengadilan negeri Manado dan sampai dengan putusan kasasi gugatan kembali dimenangkan oleh pihak tergugat(JM Mongie/Hengki Wilem Abuthan) dengan putusan MA No 2874/K/Siap/1982 tgl 24 mei 1984.


-Bahwa pada sekitar tahun 1970, tanah seluas 2000 m2  milik JM Mongie Abuthan dikelola oleh pihak PD Pasar jaya sebagai pasar tradisionil dan baru pada tanggal 1 Juli 2021, setelah lokasi pasar Tuminting dipindahkan ke-padar Buha, PD Pasar jaya menyerahkan kembali tanah yang merupakan dari SHM No 53 tersebut kepada klien kami selaku ahli waris dari almarhumah JM Mongie Abuthan sebagaimana surat PD Pasar Jaya menyerahkan kembali tanah yang merupakan bagian dari SHM No 53 tersebut kepada klien kami selaku ahli waris dari almarhumah JM Mongie Abuthan sebagaimana surat PD Pasar Jaya No 714/PDP/VII/2021.


-Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2022 tanah seluas dari 2000 m2(ekspasar Tuminting) tiba-tiba diserobot dan dikuasai oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai ahli waris dari Albert Pio Takasana dan Carlina manamuri secara melawan hukum, dengan cara membongkar paksa pagar yang didirikan oleh klien kami dan kemudian menyuruh para pedagang untuk mendirikan kios-kios dan berjualan didalam lokasi area yang dipagar dengan memunggut biaya sewa.


-Bahwa ada tindakan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Alci Takasana dkk(snak-anak dari Albert Pio Takasana tersebut. Klien kami telah membuat laporan polisi diPolda Sulut dengan laporan polisi No LP/B/540/X/2022/SKPT/Polda Sulut, tgl 27;Oktober 2022.


-Bahwa terhadap laporan polisi No/LP/B/540//X/2022/SPKT/Polda Sulut tgl 27 Oktober 2022 tersebut, sekarang ini statusnya sudah masuk pada tahap penyidikan dan berdasarkan surat pemberitahuan penyidikan(SP2HP) yang disampaikan kepada klien kami saudara Boike Takasana, Alci Takasana dan Eduard Takasana telah ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak dan atau penguasaan lahan tanpa hak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 385 ke-4 dan ke-5 KUHP, dan atau pasal 167 ayat 1 Jo pasal 55 ayat 1 dan 2 KUHP dan pasal 56 KUHP.


-Adapun dasar hukum para ahli waris Albert Pio Takasana(Alci Takasana dkk) yang mengklaim tanah klien kami sebagai milik mereka adalah sbb:


1.Akte hibah No 17 1931yang dibuat oleh Wiliam Carel Lamers(notaris dimanado) mengenai hibah dari Gosper Voges kepada Carlina manamuri yang diragukan keberadaannya karena tidak pernah ditunjukan

2 Penetapan pengadilan negeri Manado No 100 tahun 1950 tgl 10 februari1950 mengenai hibah dari Gosper Voges kepada Marlina manamuri.

3. Putusan pengadilan negeri No 60 tahun 1950 tgl 7 November 1953.


- Bahwa terhadap dokumen yang menjadi dasar hukum para ahli waris Albert Pio Takasana mengakui tanah milik klien kami sebagai miliknya dapat kami sampaikan fakta-faktadan kejanggalan sbb:

1.Akte hibah No 17 tahun 1931

2.Penetapan pengadilan negeri Manado No 100 tahun 1950 tgl 10 februari 1950 tentang penetapan Hibah.

3.Putusan pengadilan negeri Manado No 60 tahun 1950 tgl 7 November 1953.


Selain itu Fakta Hukum lainnya:

1.Carlina minamuri dan anaknya(Enci Takasana) pernah dijatuhi hukuman pidana penjara oleh pengadilan negeri Manado karena tindakan pencurian buah kelapa yang dilaporkan oleh Nicholas Abuthan(penjaga kebun dariHans Abuthan.


2.Yang perlu dipertanyakan bagaimana  mungkin Carlina minamuri dapat dijatuhi hukuman penjara oleh hakim jika dia adalah pemilik yang sah atas tanah tersebut.


3.Bahwa tgl 7 Agustus 2018, tersangka Boike Takasana jug pernah dijatuhi vonis bersalah oleh pengadilan neger Manado karna terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 167 ayat 1 KUH Pidana sebagaimana putusan pidanaNo.299/Pid.B/2018/PN.Mnd, terkait pelanggaran tentang tanah, tanaman dan pekarangan yang dilaporkan oleh Djonny Pontoh (pemegang SHM No 227/Tuminting) yang mana SHM No 227 tersebut adalah merupakan pemisahan dari SHM 53/Tuminting, A.n JM Mongie Abuthan. (jv)









×
Berita Terbaru Update