Notification

×

Iklan

Iklan

Terima Keluhan Warga, Kapolres Minahasa AKBP Ketut Suryana: Silakan Lapor!

Sabtu, 03 Juni 2023 | 10:21 WIB Last Updated 2023-06-03T03:05:54Z


MINAHASA KOMENTAR -
Kapolres Minahasa AKBP Ketut Suryana SIK SH MM, mempersilahkan masyarakat untuk menyampaikan masukan, saran, atau keluhan berkaitan dengan kamtibmas.


Ia mengatakan hal itu saat mengelar kegiatan Jumat curhat di kelurahan Watulambot Kecamatan Tondano Barat, Jumat (2/6/2023).


Kapolres menyebutkan, Polisi sangat terbuka dengan laporan masyarakat dan setiap laporan yang diterima itu akan diproses. Sebab, tujuan dari Polisi Presisi yaitu mendekatkan dengan apa yang dikeluhkan oleh masyarakat untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.


"Kami pihak Polri tidak akan dapat melaksanakan tugas dengan baik tanpa bantuan dari masyarakat, jadi silahkan jika ada yang ingin bertanyaan tentang tugas kepolisian atau pun yang berkaitan dengan Kamtibmas," ujarnya.


Dalam kesempatan tersebut, Fanly dari Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) BMI bertanya soal kejadian yang menimpa salasatu anak dari anggotanya di Brigade Manguni Indonesia (BMI) yang kedapatan membawa senjata tajam kemudian diamankan pihak kepolisian, namun kata Fanly, setelah pulang dari Polres anak itu mengalami bengkak -bengkak. "Jadi kami ingin mengetahui tindakan kepolisian seperti apa terkait hal tersebut," kata Fanly.


Pertanyaan itu langsung di jawab Kapolres AKBP Ketut Suryana. Ia mengatakan, tadi saya cek apa permasalahanya. Kalau saya dapat laporan dia sempat melakukan pengancaman di jalan dalam keadaan mabuk (dipengaruhi minuman keras).


Dijelaskannya, kedepan saya akan mengundang tokoh-tokoh  organisasi kemasyarakatan (Ormas), juga dengan Forkopimda untuk minta legasi guna mengambil tindakan tegas. Sebab, lanjut dia, permasalahan-permasalahan seperti senjata tajam (sajam) mau pun minuman keras (miras) itu sangat luar biasa. 


Ia mengatakan, jangan sampai saya bertugas disini terjadi  perkelahian antara kampung (tarkam) yang mengakibatkan adanya korban yang meninggal dunia disebabkan hal tersebut, (Miras dan Sajam).


"Kalau kedapatan membawa sajam, secara aturan dalam hukum undang-undang itu bisa dikenakan undang-undang darurat dengan ancaman 15 tahun keatas," kata Kapolres Ketut Suryana.


Namun demikian diharapkan di Minahasa ini aman, sehingga tidak terjadi lagi hal-hal seperti itu. makanya nanti kedepan saya minta legasi untuk terapkan Undang undang darurat atau pun tindakan yang tegas dan terukur.


"Terkait persoalan dengan anak yang diduga di pukul oleh anggota kami, saya minta dibuatkan laporannya. Sehingga saya bisa baca kronologis awalnya seperti apa, supaya jelas. Saya tunggu laporannya, nanti akan ditindaklanjuti," tambahnya. (nes)

×
Berita Terbaru Update