Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Minahasa Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Pelaku Dibekuk Enam Motor Diamankan

Selasa, 06 Juni 2023 | 14:55 WIB Last Updated 2023-06-06T08:50:21Z


MINAHASA KOMENTAR -
Polres Minahasa berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor jenis roda 2. Sedikitnya enam sepeda motor berhasil diamankan termasuk tiga tersangka pelaku yakni FL, MM dan DK. 


Kapolres Minahasa AKBP Ketut Suryana SIK, SH,MM mengungkapkan hal itu didampingi Kasat Reskrim Iptu Jesli Hinonaung, Kasi Humas Iptu Johan Rantung, KBO Reskrim, di Mapolres Minahasa, Selasa (6/6/2023).




Kapolres AKBP Ketut Suryana menjelaskan, Pada Hari Minggu tanggal 4 Juni 2023 unit Resmob Polres Minahasa melakukan pengembangan terhadap para terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). dan berhasil mengamankan terduga pelaku 3 orang laki-laki, inisial FL, MM dan DK di tempat kos Langowan.


Ia menuturkan, dari keterangan para tersangka setelah mereka berhasil melakukan pencurian kemudian merubah warna kendaraan motor tersebut. Setelah itu tersangka FL dan DK menjual sepeda motor secara acak kepada teman mau pun masyarakat di wilayah Minahasa, Mitra, Minsel dan Manado, dengan harga terendah Rp. 2.000.000,-(Dua Juta Rupiah sampai dengan 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).


"Dari keterangan terduga pelaku, mereka melakukan pencurian sudah sekitar 10 unit Ranmor, sejak bulan April 2023," ujarnya.


Selanjutnya, kata dia, tim Resmob Polres Minahasa yang dipimpin Kanit Resmob Aiptu Ronny Wentuk melakukan pencarian terhadap barang bukti berupa Kendaraan bermotor (Ranmor) dan berhasil mengamankan barang bukti berupa kendaraan bermotor (Ranmor) dan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 6 (Enam) unit sepeda motor.


Adapun peran terduga tersangka masing-masing sebagai berikut: tersangka FL Mendorong motor, membuka kunci Socet motor dan menjual, sedangkan MM, mendorong motor ke jalan raya, sementara terduga tersangka DK Mendorong motor membuka kunci Socet motor dan menjual


"Untuk pasal yang diterapkan pasal 363 ayat (2) KUHP subsidar Pasal 362KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," tambahnya. (nes)

×
Berita Terbaru Update