MANADO KOMENTAR-Satgassus Maleo Polda Sulut yang dipimpin Kanit 3 Ipda Trivo Datukramat, S.H dengan beranggotakan Brigadir Marsel Tandayu, Brigadir Randy Londo, Briptu Flady Landangkasiang, Briptu Nyoman Indra Putra S.H, Bripda Angga Suyatman dan Bripda Adventa Tuda, Minggu (5/9/2021) sekira pukul 01 30 Wita, berhasil mengamankan tersangka pelaku pencurian Handphone Samsung Jenis A12 di Kantor Blue Bird Grup Taksi Manado.
Tersangka yang berinisial JRR (22) warga Kelurahan Tikala Kumaraka Kecamatan Wenang Kota Manado melakukan aksinya di saat korban NK (49) warga Desa Kuwil Jaga II Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara sedang tertidur di Mess.
Kanit 3 Maleo Ipda Trivo Datukramat menjelaskan kepada media.”Awalnya Selasa (31/8/2021) sekira pukul 02.00 Wita, korban mencars handphonenya di Mess Blue Bird Grup Taksi Manado dikompleks Jalan Arie Lasut No.97 Kelurahan Kombos Timur Kecamatan Singkil.
Korban menaruh Handphone tersebut didalam lemari plastik sambil dicars lalu korban tertidur dan disaat bangun korban melihat Handphonenya sudah lenyap,”ucap Trivo.
Korban lalu meminta bantuan kepada Satgassus Maleo Unit 3 Sabtu ( 4/9/2021) sekira pukul 21.00 wita dan Tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Dengan berbekal rekaman CCTV, Tim Maleo Unit 3 berhasil mengetahui pelaku pencurian Handphone tersebut dan pelaku diamankan di Kelurahan Krida Lingkungan 18 Kecamatan Malalayang Kota Manado.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprin/290/III/ OPS.1./2021 dan Surat Perintah Nomor : STPLP/82/IC/2021/ SULUT/Resta Manado/Sek.Singkil.
“Saat ini Tersangka dan barang bukti berupa 1 unit Handphone Samsung A12 sudah kami serahkan ke Unit Reskrim Polsek Singkil untuk diproses lebih lanjut, ” ujar Kanit yang murah senyum itu.
Nina Rumondor