LAMPUNG KOMENTAR-Remaja laki-laki berinisial YG berusia 15 tahun tak hanya memperkosa sapi dan kambing, tapi ia juga memperkosa kakak perempuannya.
Remaja asal Pringsewu, Lampung, Sumatera Selatan ini melakukan aksi pemerkosaan itu akibat kebanyakan nonton film dewasa.
YG memperkosa kakak perempuannya yang berinisial AG berusia 18 tahun hingga sebanyak 40 kali.
Perbuatan tercela ini dilakukan YG sejak 2019 dan terakhir melakukannya pada tanggal 20 Februari 2019 lalu.
“Sama mbak (AG) 40 kali, kalo dengan sapi sama kambing masing-masing sekali,” katanya seperti dikutip tajuklombok.com dari Surya Malang.com pada Jum’at (29/3).
Kanit PPA Polres Tanggamus, Inspektur Dua Primadona Laila mengatakan, YG jadi pecandu film dewasa karena sering menonton di handphone (HP) milik SA (23), kakaknya.
Diakui YG, handphone tersebut telah rusak.
“Motifnya karena sering menonton film porno di HP. Dari situ tersangka mulai menyetubuhi korban, namun handphone itu sendiri saat ini diakui tersangka sudah rusak,” jelas Dona.
Sementara itu Dirilis Tribun-Video dari Tribun Lampung yang dikutip tajuklombok.com, YF (15) satu dari tiga pelaku mendapat putusan Pengadilan Negeri Kota Agung dengan hukuman penjara selama sembilan tahun.
Sebelumnya YF mengakui telah memperkosa kakak kandungnya, AG (18), seorang gadis keterbelakangan mental.
YF mengaku sudah berkali-kali melakukan pemerkosaan terhadap AG.
Bahkan selain terhadap AG, YF juga melakukan pemerkosaan terhadap kambing dan sapi milik tetangganya.
“Sama mbak 40 kali, kalo dengan sapi sama kambing masing-masing sekali,” ujar YF.
Selain YF, dua tersangka lain adalah sang ayah JM (45), serta kakak korban berinisial SA (24).
Perkara YF terlebih dulu dinaikkan ke persidangan karena sebagai anak berperkara hukum (ABH).
Sedangkan untuk tersangka JM dan SA perkaranya sebagai peradilan umum.
JM dan SA terancam hukuman berat karena pelaku adalah saudara kandung.
Sehingga hukuman ditambah 1/3 dari ancaman hukuman. Bisa mencapai 19 tahun hukuman maksimalnya.
Telah divonis, YF pun menerima hukuman yang dijatuhkan hakim terhadapnya.
“Karena anak YF menerima, JPU menerima,” ungkap JPU Bayu Wibianto.
Hukuman penjara YF selama 9 tahun dikurangi selama dia menjalani penahanan dan ia pun mendapat pelatihan kerja selama enam bulan.
Nina Rumondor