MINSEL KOMENTAR-Salahsatu warga Desa Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan berinisial JR (21), dilaporkan ke Polsek Tengah atas dugaan melakukan persetubuhan terhadap anak perempuan berumur 15 tahun.
melihat tersangka dan korban hubungan asmara sejak awal tahun 2021 serta beberapa kali melakukan persetubuhan.
Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon melalui Kapolsek Tenga Iptu Novie Maleke, membenarkan terhadap tersangka ini.
“Tersangka sudah ada di Mapolsek Tenga untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (03/06/2021) siang.
Tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.