KOMENTAR.co.id-Setelah ditangkap oleh polisi usai berpesta sabu bersama kekasih gelap dan teman-temannya. Kementerian Agama (Kemenag) Cianjur langsung memberhentikan sementara Kepala Sekolah MTs Tanggeung, inisial SG (40),. Tidak hanya itu, Bahkan SG juga terancam dipecat secara tidak hormat sebagai aparatur sipil negara (ASN) Kemenag.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kabupaten Cianjur Hamdan mengatakan Kemenag awalnya memang akan memanggil dan memberi sanksi SG lantaran tidak hadir dalam rapat di Bandung, belum lama ini. Ternyata ketidakhadirannya itu gegara SG tertangkap polisi tengah pesta sabu di salah satu indekos di Kecamatan Karangtengah.
“Pas kejadian lagi rapat di Bandung. Semua hadir kecuali dia (SG). Namun saat mau dipanggil ternyata SG sudah dibawa ke kantor polisi,” ujar Hamdan saat dihubungi via telepon, Jumat (16/4/2021), seperti dilansir dari detiknews.
Menurut dia, SG sudah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kepala MTs Negri Tanggeung dan posisinya sudah digantikan oleh Plt. “Dia merupakan ASN Kemenag yang jadi kepala MTs Negri di Tanggeung. Dari Kemenag sekarang diberhentikan sementara,” katanya.
Menurut Hamdan, SG terancam diberhentikan tidak hormat tidak hanya dari jabatannya, tetapi juga dari statusnya sebagai ASN Kemenag. Namun pihaknya menunggu putusan pengadilan sudah terbukti bersalah.
“Jika memang terbukti bersalah dan keluar hasil putusan tetap, maka akan dilakukan pemecatan. Apalagi dia terkait dalam kasus narkoba,” ujar Hamdan.
Berkaca dari kasus tersebut, dia mengimbau kepada semua ASN di Kemenag, apalagi yang bertugas di lingkungan pendidikan untuk menghindari narkoba. “Kepada semua guru janganlah macam-macam lah, kalau ngajar ya ngajar saja dengan benar. Kejadian ini juga semoga jadi contoh untuk semuanya,” ucap Hamdan.