MANADO KOMENTAR-Penyidik Kejaksaan Negeri Manado, Rabu (14 April 2021), telah melakukan penyitaan terhadap 4 (empat) unit mesin incenerator umum beserta bangunan pelindungnya terkait penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Incenerator Umum dan Medis di Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado TA. 2019
Adapun rincian 4 mesin incenerator yang disita tersebut : 1 unit terketak di Kelurahan. Sungkil II, 1 unit terletak di Kelurahan. Malendeng Kecamatan. Paal Dua, 1 unit terletak di Kelurahan Tingkulu Kecamatan. Wanea, serta 1 unit di Kelurahan. Teling Atas Kecamatan. Wanea.
Penyitaan yang dilakukan Jaksa Penyidik didasarkan pada Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Manado No. 9/ Pid.Sus-TPK/2021/PN. Mnd tanggal 12 April 2021 dan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Manado.
Tindakan penyitaan ini turut disaksikan oleh Sekretaris DLH Kota Manado, aparat Kelurahan dan warga setempat, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Olivia pakasi