MINSEL KOMENTAR-Lelaki yang sudah tergolong lansia berinisial TR alias Theo (59), warga salah satu desa di Kecamatan Motoling Barat, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), akhirnya harus berurusan dengan pihak Kepolisian setelah aksi tak terpuji yang dilakukannya terungkap.
Pria lanjut lansia yang masih memiliki istri ini melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak gadis dibawah umur, Anggrek (nama disamarkan), usia 10 tahun, warga Kecamatan Motoling Barat.
“Peristiwa perbuatan cabul terjadi pada awal bulan April 2021 di rumah tersangka. Korban adalah seorang anak gadis di bawah umur, tinggal satu Lorong dengan tersangka,” ungkap Kapolsek Motoling Iptu Mulyadi Lontaan.
Dari hasil pemeriksaan diketahui perbuatan cabul dilakukan tersangka dengan cara mencium alat kemaluan korban. “Awalnya korban bermain dengan anak tersangka di dalam kamar. Tak berselang lama, tersangka masuk ke dalam kamar, membuka rok korban dan mencium alat kemaluan korban,” terang Iptu Mulyadi.
Usai melakukan aksi cabul, tersangka menjanjikan akan memberikan uang kepada korban; janji tersebut ditepati tersangka pada besoknya.
Korban yang mengalami trauma kemudian menceritakan kejadian ini kepada temannya hingga sampai ke telinga orang tuanya. Pihak orang tua yang merasa keberatan, akhirnya melaporkan perbuatan tersangka kepada pihak Kepolisian.
“Tersangka langsung kami jemput dan dilakukan pemeriksaan. Untuk saat ini, tersangka telah kami bawa untuk diamankan di rutan Polres Minsel guna proses hukum selanjutnya,” tutup Kapolsek Motoling.
Jonathan Worotitjan
Kepala Biro Minsel