Notification

×

Iklan

Iklan

EMPAT ASN BAGIAN HUKUM PEMKOT TOMOHON TERSANDUNG HUKUM

Kamis, 07 November 2019 | 16:21 WIB Last Updated 2019-12-20T15:27:59Z


TOMOHON KOMENTAR.  Kejaksaan Negeri Tomohon hari ini Kamis (7/11-2019), menerima penyerahan Tahap II (Tersangka dan Barang Bukti) Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan penyusunan Naskah akademik, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah, Penyusunan Rancangan Peraturan Walikota serta Fasilitasi dan Sosialisasi hukum pada Bagian Administrasi Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2014.

Tersangka FP, MT, RN dan NN yang disangka melanggar pasal  Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kemudian Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 (dua puluh) hari dengan jenis penahanan RUTAN dimana Tersangka MT akan ditempatkan di Lapas Perempuan Tomohon sedangkan Tersangka FP, RN dan NN akan ditempatkan di Rutan Manado.

Diduga Perbuatan para Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.110.115.418,- (satu milyar seratus sepuluh juta seratus lima belas ribu empat ratus delapan belas rupiah), demikian releas yang diterima media ini dari Polda Sulut. (jansen)



×
Berita Terbaru Update