Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD BOLMONG GELAR HEARING TENTANG PENYELENGGARA DANA DESA DAN MASALAH PILSANG DESA INSIL BARU

Selasa, 19 November 2019 | 21:42 WIB Last Updated 2019-11-21T09:26:28Z
BOLMONG KOMENTAR. Edisi Selasa(19/11/2019) Komisi I DPRD Bolaang Mongondow menggelar Rapat Dengar Pendapat(RDP) dengan Inspektorat Kabupaten Bolaang Mongondow terkait Penyelenggaraan Dana Desa dan RDP terkait sengketa pilsang Desa Insil Baru.Rapat dilaksanakan di ruangan Komisi I DPRD Bolaang Mongondow. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Bolmong, Pnt. Marthen F. Tangkere, SE, MAP didampingi Wakil Ketua Komisi I, Hi. Ramono dan Sekretaris Komisi, Fazal Alzagiadi,SH, MH bersama anggota komisi Wolter Barakati, Harianti Kiay Mastari, Moh. Syarudin Mokoagow, SE dan Hi. Masri Daeng Masenge.
Agenda RDP yang digelar pertama adalah Pengawasan Penggunaan Dana Desa. Dihadiri oleh Inspektorat Kab. Bolmong. Marthen Tangkere selaku Pimpinan Rapat menyampaikan bahwa, " RDP ini dilaksanakan didasari pada adanya informasi lisan dari masyarakat terkait dugaan ketidaktransparanan pengelolaan DD dan ADD serta adanya temuan sehingga muncullah Tuntutan Ganti Rugi. Sehingga RDP ini perlu dilaksanakan guna mendapatkan informasi dan pemahaman bersama."Ujar, Marthen Tangkere.

Terkait hal tersebut, Inspektur menanggapi bahwa," pengawasan dan pemeriksaan Pengelolaan DD dan ADD sudah dilaksanakan berdasarkan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku. Adapun desa yang harus dikenakan TGR itu diakibatkan oleh Pelaksanaan pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan Desain dan RAB kegiatan. Sehingga terus dilakukan pengawasan sedini mungkin oleh auditor guna penyelesaian setiap tahapan masalah yang diperoleh." Jelasnya.

Marthen Tangkere memberikan kesimpulan bahwa," pentingnya keterlibatan semua OPD terkait dalam melakukan pendampingan dan pengawasan supaya lebih maksimal. Dan sosialisasi terkait setiap perubahan peraturan dalam pengelolaan Dana Desa terus ditingkatkan guna pemahaman bersama seluruh elemen masyarakat."

Di tempat terpisah, Wolter Barakati selaku anggota komisi menyampaikan," Diharapkan Kepala Desa dan Tim Pengelolah Dana Desa dapat bekerja sesuai prosedur. Dan dihimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawal dan mengawasi pembangunan yang didanai oleh Dana Desa. Sebab Dana Desa ini diberikan untuk kesejahteraan masyarakat bukan hanya para pemangku kepentingan di desa." Tambah, Wolter.
RDP dilanjutkan dengan sengketa pilsang Desa Insil Baru.Turut hadir Panitia pilsang baik tingkat Desa, Kecamatan dan Kabupaten,Kadis Capil, BPMD, Sekretaris SatPolPP, dan Kabag Hukum Kabupaten Bolmong, Camat Passi Timur dan Perwakilan Masyarakat Insil Baru.
Mengawali Rapat, ketua Komisi I menyampaikan, " Rapat Dengar Pendapat ini digelar  berdasarkan Surat Pengajuan Keberatan dari Muliadi Mokoginta tertanggal 15 november 2019 perihal keberatan atas Penetapan Panitia Pemilihan Kepala Desa Insil Baru yang menurutnya Cacat hukum." Jelas, Marthen Tangkere.

Muliadi selaku penggugat menyampaikan bahwa, " ada beberapa hal yang menjadi keberatan atas pemilihan Kepala Desa Insil Baru. Kecurangan Panitia Pilsang Desa tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 17 Tahun 2019. Diantaranya pemilih dari desa lain diperbolehkan memilih di Insil Baru.Untuk itu harus melakukan pemilihan ulang untuk dusun VI (Enam) dan kalaupun disetujui dilakukan pemilihan maka Panitia pemilihan harus diganti" Tambahnya dan diiyakan oleh masyarakat yang turut serta.

Panitia Pilsang Desa menjelaskan bahwa," Tahapan pemilihan Pilsang sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Panitia juga telah melakukan tahapan pembahasan Data Pemilih Sementara sebelum dilakukan perubahan menjadi Daftar Pemilih Tetap."

Tapi Ditambahkan pula oleh penggugat , " sesuai kesepakatan dihadapan Anggota DPRD bahwa Panitia Pilsang harus membawa SK BPD ,SK pengangkatan Panitia, dan Pleno Berita Acara Pemilihan, tapi hari ini tidak dibawa. Padahal Panitia sudah sepakat untuk membawanya."

Rapat berjalan sangat alot dan ricuh sampai ketua Komisi meminta supaya mike di hadapan pelapor dapat dimatikan dulu.

Tanggapan ketua Komisi I, " mempelajari beberapa gugatan yang disampaikan ada beberapa hal yang dapat disimpulkan, yaitu (pertama)  dianggap bahwa panitia melanggar kaidah hukum terhadap kesepakatan kedua calon, (kedua) kesepakatan yang dilakukan tidak mendasar dianggap oleh pengguggat,
(ketiga) keterkaitan money politic diduga bukan hanya dilakukan oleh Ketua BPD tapi ada juga oknum ASN yang terlibat "katanya", keterkaitan melapor ke kepolisian dan kejaksaan itu hak Penggugat, selanjutnya (keempat) Wajib pilih atas nama Pak Tamu itu masih terdaftar di Insil Baru. (Kelima) Waktu penyampaian pleno DPS tidak jelas kapan pelaksanaannya, walaupun sudah disampaikan oleh Panitia Pilsang yang sudah melakukan tahapan-tahapan pengumuman. Tapi kapan waktunya setelah perubahan itu tidak disampaikan secara terbuka serta dianggap telah terjadi duplikat massa artinya ada wajib pilih yang memilih di desa lain dan memilih juga di desa Insil Baru. "Jelas Marthen yang didampingi Moh. Syahrudin Mokoagow beserta anggota lainnya.

"Mempelajari semua gugatan ini maka disampaikan kepada Panitia Pemilihan Desa segera menyiapkan data-data pendukung sebagai bahan jawaban dari keberatan pihak pengguggat dan kepada Panitia Pemilihan  Kabupaten untuk segera melakukan Evaluasi dan langkah-langkah penyelesaian sengketa Pilsang berdasarkan Perbup Bolmong no.17 Tahun 2019. " tegas Marthen Tangkere, dan diiyakan oleh seluruh anggota Komisi I.


Laporan
Valentino Toloh
Bolmong/Adve
×
Berita Terbaru Update