Notification

×

Iklan

Iklan

DISKOP & UMKM ANCAM BEKUKAN 4000 KOPERASI DI SULUT

Jumat, 08 November 2019 | 05:41 WIB Last Updated 2019-11-07T21:43:20Z


SULUT KOMENTAR.  Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulawesi Utara, Ir. Ronald Sorongan,MSi. Memberi batas waktu hingga 27 Febuari 2020 kepada Koperasi untuk berbenah diri agar tidak dibekukan.

Ancaman pembekuan kepada ribuan Koperasi yang tidak aktif di Sulawesi Utara ini, menurut Ir. Ronald Sorongan, dalam rangka program Operasi Daerah Sehatkan Koperasi & UMKM (OD-SK).

Pihaknya telah mengeluarkan instruksi Gubernur kepada Kabupaten / Kota agar segerah melakukan pendataan semua Koperasi dan UMKM hingga batas waktu 27 Febuari  2020.

Atas data ini akan dijadikan Katalog, dan menjadi dasar kedepan dalam pemetaan keunggulan masing-masing daerah disektor Koperasi & UMKM. Bagi Koperasi atau UMKM yang tidak aktif lagi, pihaknya tidak segan membekukan atau dibumihanguskan, tegas Sorongan.

Karena Tahun 2020 mendatang, Dinas Koperasi & UMKM akan fokus pada pembinaan Koperasi & UMKM yang aktif saja agar lebih produktif dan sehat dalam rangka sinergitas program.

Sesuai data, ada 6200 Koperasi tetapi yang dinyatakan aktif hanya 2200 Koperasi.  Untuk 4000 Koperasi lainya, akan diberi peringatan, mulai dari ringan hingga sanksi berat berupa pembekuan.

Sorongan, juga menghimbau kepada Pejabat Notaris yang akan memproses Akta Pendirian Koperasi agar berkoordinasi dengan Dinas Koperasi. Tujuannya agar betul-betul selektif, jangan sampai ada oknum pendiri Koperasi yang koperasinya baru saja dibekukan kemudian bentuk koperasi baru lagi.

Kemudian, akan dilakukan sistem klaster terhadap produk UMKM dimasing-masing Kabupaten / Kota, dengan sasaran 2 produk unggulan yang diprioritaskan sebagai ikon daerah baik ditingkat Propinsi hingga tingkat Nasional. (jansen)



×
Berita Terbaru Update